Lama Diincar, ABK Kapal Ikan Akhirnya Tertangkap dengan Barang Bukti 28 Gram Sabu

TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang Anak buah kapal (Abk) berinisial BS (37) sudah lama menjadi incaran Satresnarkoba Polres Tarakan. Pasalnya BS sering bertransaksi sabu di sekitar tempatnya bekerja atas perintah seorang berinisial CD.

Tersangka BS berhasil diamankan di wilayah Pasar beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Kamis (17/3/2022) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO IPDA Amiruddin Huzain mengatakan, Tersangka diamankan saat sedang berjalan kaki seorang diri di pinggir jalan.

“Dari tingkahnya yang mencurigakan itu kita amankan dijalan, tepatnya di daerah beringin. Dari penggeledahan BS tidak membawa sabu. Tapi dia mengaku menyimpan sabu di kapal,” ujarnya, belum lama ini.

Dari pengakuannya itu, lanjut Amir, tim Opsnal bergerak ke tempat BS bekerja yaitu di salah satu kapal ikan yang bersandar di sekitar sungai di Beringin empat.

“Di kapal, BS ambil tas. Kami suruh buka tasnya dan ditemukan narkotika jenis sabu. Pengakuannya, dapat sabu dari seorang berinisial CD. Jadi dari pengangkuan BS  bahwa CD  tinggal di dua tempat, yakni di Kelurahan Sebengkok dan Beringin empat. Hanya saja pada saat dilakukan pengejaran di dua rumah yang sering ditempati DC, ternyata sudah melarikan diri diduga ke area pertambakan,” terangnya.

Dikerahui, bahwa BS awalnya pemakai, namun disuruh ikut bantu menjual karena dapat gaji dan dapat pakai sabu, pungkasnya.

“Barang bukti yang diamankan dari BS, sabu dengan berat 28,97 gram atau setengah ball lebih. Atas perbuatannya, BS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup KBO Satresnarkoba Polres Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *