Lakukan Pengembangan, Dit Reskrimsus Temukan Tindak Pidana Lain dari Oknum Polisi HSB

TARAKAN, mediakaltara.com – Pasca menangkap dan menggeldah rumah oknum Polisi berinisial HSB. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltara melanjutkan penggeledahan peti kemas berisi diduga berisi Ballpres milik HSB di Pelabuhan Malundung Tarakan, sore tadi

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap HSB sebagai pemilik usaha tambang emas ilegal di Sekatak, ini juga memiliki bisnis pakaian bekas ilegal atau Ballpress.

“Jadi kami bersama jajaran Polres dan Bea Cukai Tarakan melakukan penggeledahan barang bukti di Pelabuhan Malundung Tarakan. Sebanyak lima kontainer kita buka. Isiny karung berwarna putih diduga ballpress,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil penggeladahan dirumah HSB sebelumnya ditemukan dokumen mengarah pada pengiriman peti kemas atau kontainer diduga tidak sesuai dengan manifest.

“Ini adalah temuan, karena data yang ada di manifest mencatat bahwa kontainer itu berisi rumput laut. Kita belum tahu dari mana barang ini, tapi rencananya mau dikirim ke Makassar. Semuanya tidak sesuai dengan manifest. Untuk dugaan isinya, kmak juga belum bisa memastikan apakah terdapat barang ilegal lainnya,” terang dia.

“Kelihatan seperti balpress tapi belum dibongkar, kalau ada barang seperti sianida atau narkoba nanti kita lakukan langkah lebih lanjut,” tambah Hendy.

Terkait temuan isi kontainer itu, Dipastikan Hendi, pihaknya akan konsepkan dengan pihak Bea Cukai Tarakan untuk menetukan langkah selanjutnya.

“Mungkin ada sekitar 800 karung. Nanti tindakannya seperti apa kita konsep bersama antar rekan-rekan Polda Kaltara dan rekan-rekan dari BC. Ini masuk tindak pidana lain lagi dari HSB,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer PBAU PT. Pelindo IV Cabang Tarakan, Sudir Simanjorang mengakui, pihaknya tidak mengetahui soal isi manifest dalam kontainer. Pihaknya hanya menekankan terkait muatan yang akan naik ke atas kapal.

“Kalau isinya kita sama sekali tidak tahu, manifest ya juga kita tidak terima, karena ini kan untuk pengiriman. Biasanya untuk isi manifest itu kewenangan dari pelayaran, seperti Spil atau Meratus,” ulasnya.

Sudir menuturkan, pengiriman menggunakan kontiner ada dua cara. Pertama barang di antar ke Depo lalu dimuat ke dalam kontainer. Kedua dengan cara kontiner di bawa ke gudang lalu dimuat barang selanjutnya di bawa ke pelabuhan.

“Kalau barangnya muat di depo kan ketahuan isinya, tapi kalau muat dari gudang lalu di bawa kontinernya ke pelabuhan kita tidak bisa lihat isinya. Kalau kami tugasnya menekan pihak pelayaran agar cepat saat memuat barang dari pelabuhan ke kapal dan jumlah muatannya disesuaikan dengan keseimbangan kapal,” urainya. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *