Laka Laut di Perairan Muara Pamusian Terungkap, Pelaku Merupakan Motoris Speedboat Celebes

TARAKAN, mediakaltara.com – Kejadian Laka laut menewaskan tiga korban pada November 2021 lalu masing-masing bernama Agusliansyah, Arfan dan Rizki Andrean di sekitar Perairan depan Muara Pamusian telah terungkap. Tim penyidik gabungan dari Polres Tarakan dan Polda Kaltara telah menetapkan tersangka dari kasus ini yakni berinisial MA yang merupakan motoris dari speedboat Celebes.

berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Sat Polair Polres Tarakan ini pun sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Pada hari Kamis, 7 Juli 2022 kemarin.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ketiga korban tersebut sebelumnya berangkat dari beringin menuju tanjung pasir untuk mengambil udang. Kemudian setelah mengambil udang dan ikan kembali menuju ke pos ikan di Beringin. Tapi sesampainya di muara pamusian tertabrak Speed Celebes 300 PK yang dinahkodai oleh MA dengan ABK RP dan UR dari arah dermaga perikanan menuju ke dermaga bengkel mamburungan,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Jumat (8/7/2022).

Pada saat terjadinya tabrakan speed, Lanjut Daniel, ABK berinisial RP terjatuh ke laut dan ditolong oleh UR. Setelah RP di tolong, tersangka MA selaku motoris pergi meninggalkan TKP menuju ke bengkel mamburungan dan menyembunyikan peristiwa tersebut agar tidak diketahui petugas.

“Speed 40 PK milik korban pada saat kejadian telah tenggelam. Tersangka MA ditangkap di rumah kos-kosan yang berada di Kabupaten Nunukan. Sedangkan saksi kunci RP diambil di rumah orang tuanya di Sebatik dan UR diamankan di daerah berau, provinsi Kalimantan timur,” sebut jenderal bintang dua ini.

Ia menegaskan, MA akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 359 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun.

“Saat ini tersangka Muh. Asrul sudah P-21 dan telah Tahap dua di Kejari Tarakan. Untuk Pengembangan kemungkinan tersangka lain kami masih menunggu fakta-fakta persidangan,” pungkas Kapolda Kaltara

Sementara itu, Kepala Kejaksan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menyebutkan, barang bukti yang diserahkan pada perkara ini adalah jeriken, drum serta uang tunai. Sementara untuk speed boat masih berada di Polair Polres Tarakan,“Mungkin ada pengembangan lagi, kami masih menunggu dari penyidik. Masa tahanan terbatas, jadi satu tersangka di tahap 2 dulu,” ucapnya.

Harismand menguraikan rentetan kronologis kejadian yang telah disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sekitar pukul 18.30 Wita tepatnya pada 13 November 2021, MA menerima telepon dari seorang pria bernama Herman untuk membawa 10 nasi bungkus ke Bengkel Celebes Jaya Marine yang berada di Kelurahan Mamburungan Kota Tarakan.

“MA yang menerima perintah itu langsung berangkat bersama dua ABK yakni RP dan UR, menggunakan speedboat warna merah bertuliskan Celebes warna putih hijau berlogo NIKE dengan kapasitas mesin 250 PK merk Suzuki. Disaat memasuki perairan Pamusian, RP melihat speedboat bermesin 40 PK yang dimuat oleh ketiga korban Agusliansyah, Arfan dan Rizky yang posisinya berada sekitar 100 meter dari speed boat yang dimotorisi oleh MA. ABK berinisial RP berteriak ke MA, “Awas ada speedboat,” dan selanjutnya speedboat MA menabrak bagian samping kiri depan speedboat bermesin 40 PK itu,” terangnya.

Lanjut Harismand, saat kejadian itu lampu penerangan tidak dalam keadaan menyala, padahal lampu sangat diperlukan dalam perjalanan terutama malam hari di wilayah perairan. MA pun tidak melakukan pengecekan terlebih dulu apakah speedboat layak atau tidak untuk berlayar. Diketahui, MA juga tak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk memotorisi speedboat,“Perbuatan MA ini membahayakan keselamatan orang lain, bahkan nyawa orang lain. Akibatnya, tiga orang korban meninggal dunia,” akunya.

Diakui Harismand, oerkara ini Sempat dilakukan rekontruksi, sekitar 20 adegan. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dari penyidik. korban terlambat memberikan informasi kepada polisi, sekitar 7 bulanan. Kami duga ada indikasi kesengajaan,” tegasnya.

Menyayangkan Penerapan Pasal Terhadap Tersangka

Terpisah, Rabshody Roestam, selaku Penasehat Hukum dari keluarga salah satu korban Rizki menilai penetapan Pasal 338 dengan satu tersangka MA merupakan hal yang janggal. Ditambah jika memang melakukan pembunuhan terhadap tiga korban sekaligus.

“Apa lagi kejadiannya di laut, kemudian dari apa yang disampaikan penyidik kepada pihak keluarga, tersangka hanya ditetapkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian,” urainya.

Ia juga mempertanyakan tak ada Pasal 340 yang awalnya pihak keluarga menduga ada tersangka selain MA. “Tiba-tiba ada pasal 338 KUHP, padahal rekontruksi terkait kecelakaan laut, siapa saksi dari Pasal 338 ini yang nanti diajukan ke persidangan. Jangan malah kurang bukti dan saksi, tidak ada senjata tajam dan bukti pendukung lainnya malah membuat tersangka bebas,” demikian Rabshody Roestam. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *