TARAKAN, mediakaltara.com – Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS). Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Adapun di wilayah Kaltara, QRIS turut serta di luncurkan setelah rangkaian acara upacara 17 Agustus 2019 yang diselenggarakan di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltara. Turut serta hadir dalam kegiatan ini yaitu pimpinan maupun perwakilan perbankan Kota Tarakan. Dalam seremonial peluncuran, dilakukan prosesi scan QRIS untuk Donasi Sosial oleh Kepala kantor Perwakilan BI Kaltara, Hendik Sudaryanto. Selanjutnya, seluruh pimpinan maupun perwakilan perbankan bersama-sama menekan sirine tanda di luncurkannya QRIS.
Hendik menyatakan, QRIS mengandung makna universal, dalam arti penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. Kedua, Gampang yakni masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.
“Ketiga, Untung, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Keempat, Langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi,” jelasnya, Senin (19/8/19)
Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM). Dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019.(sas)
Leave a Reply