Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemilu serentak, pemilu legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden di tahun ini menjadi yang pertama dan terakhir. Ada sejumlah pertimbangan komisi berharap demikian.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, model pemilu serentak tahun ini menguras tenaga para penyelenggara. Sebab, banyak petugas yang bekerja di atas rata-rata waktu kerja manusia.
“Pemilu serentak yang kita laksanakan kemarin itu cukup menjadi yang pertama dan terakhir. Bagi saya, ternyata secara fisik itu telah melampaui rata-rata batas kemampuan manusia Indonesia pada umumnya,” kata Pramono dalam di Satasehan Refeleksi Pemilu di Digital Library (Digilib) Cafe, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat, 26 April 2019.
Catatan KPU, sekitar 230 petugas penyelenggara pemilu meninggal. Selain itu. Lanjut Pramono, ada sekitar 1.470 petugas dalam kondisi sakit.
Baginya, angka tersebut terbilang besar. Bahkan, bisa saja bertambah lantaran proses rekapitulasi suara masih berjalan.
Pramono menegaskan komisi mengupayakan pemberian santunan. Menurut dia, komisi sempat mengajukan jaminan asuransi untuk para penyelenggara.
“Tetapi kementerian keuangan menolak karena kita pernah punya pengalaman di 2004, di mana kasus asuransi itu menjerat beberapa Komisioner KPU waktu itu,” katanya.
Ia mengatakan, permasalahan bukan hanya pada sistem penyelenggaraan. Penentuan bagi pemilih juga menjadi masalah tersendiri. Pramono mengatakan pemilih cukup kesulitan dalam pemilu legislatif, baik DPR, DPD, maupun DPRD.
Meski demikian, ia mengatakan pemilu serentak 2019 sudah menjadi amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dasar hukum itu diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2013. Bahkan, sistem penghitungan di TPS harus langsung terselesaikan.
“Jadi teman-teman KPPS itu mau tidak mau mereka harus menyelesaikan proses pemungutan suara dan diteruskan proses perhitungan suara dan itu harus selesai pada hari itu juga,” kata dia.
Salah satu jalan yang bisa dilakukan ke depan yakni mengurangi jumlah surat suara dalam gelaran pemilu. Misalnya, memisahkan pemilu untuk tingkatan nasional dan daerah, atau dengan sistem proporsional tertutup.
“Mungkin bisa memangkas waktu dalam proses rekapitulasi Dangan sistem e-rekapitulasi,” pungkasnya.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply