Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas mekanisme dan besaran santunan bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas. Mekanisme dan besaran santunan itu dibahas dalam rapat pleno malam ini.
“Malam ini kita rapat pleno. Salah satu yang kita bahas soal santunan anggota KPPS yang meninggal,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu, 21 April 2019.
Selain santunan untuk petugas KPPS yang meninggal, rapat pleno KPU juga membahas beberapa agenda lainnya. Di antaranya terkait pelaksanaan pemilu susulan, pemilu ulang, pemilu lanjutan, perkembangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), serta persiapan rekapitulasi di tingkat nasional.
Saat ini KPU masih mendata jumlah keseluruhan anggota KPPS yang meninggal maupun yang sakit. Selain informasi jumlah, KPU juga akan membahas mekanisme penyaluran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal, kecelakaan, maupun yang sakit.
“Kita akan bahas berapa besarannya dan dari mana sumber anggaran yang akan diambil untuk santunan ini. Mekanisme penyaluran juga harus ditetapkan,” ungkap Arief.
Dia bilang, sebelum pemilu berlangsung, KPU sudah mengajukan asuransi untuk anggota KPPS, tetapi ditolak. Pascatahapan pemilu berjalan dan banyak kejadian anggota KPPS yang meninggal, KPU kembali mengusulkan dalam bentuk yang berbeda, yakni santunan.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 12 orang petugas KPPS meninggal hingga 19 April 2019. Sebanyak 12 petugas itu tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Peristiwa serupa juga terjadi di Jawa Tengah, sebanyak delapan orang petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan saat menjalankan tugas. Di Lampung, ada tiga petugas yang meninggal dunia.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply