Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengaku dicecar soal ‘pergerakan’ Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP di Parlemen oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyidik KPK ingin mengonfirmasi sebenarnya keberadaan Pak Romi di Komisi XI dengan kasus yang tangani ini, penyidik mau melihat beliau sebagai ketua partai atau sebagai anggota komisi XI, tadi sebenarnya dari penyidik ingin menelusuri itu,” kata Indra di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 April 2019.
Selain itu, Indra juga dicecar soal dokumen keanggotaan Romi di Parlemen. Termasuk, daftar gaji atau penghasilan Romi selaku anggota Komisi XI DPR RI.
“Untuk dokumen-dokumennya berkisar tentang itu plus juga menyangkut buku kode etik dewan dan buku tatib dewan,” ujarnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui keterangan, termasuk dokumen-dokumen yang disita dari Indra dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti keterlibatan Romi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
“Jadi ini sifatnya pemeriksaan untuk mendukung pembuktian lebih pada dukungan dokumen-dokumen terkait dengan status RMY di DPR RI,” kata Febri.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber; Medcom.id
Leave a Reply