Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi adanya aliran uang ke pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) terkait proses seleksi jabatan rektor di Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Informasi itu diterima dari penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
“Penyidik dalam rangka melakukan penyidikan itu banyak menerima informasi, bisa jadi dari pemanggilan saksi. Saksi itu mengatakan bukan hanya ini loh tapi juga termasuk misalnya pemilihan rektor-rektor itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Menurut Alexander, dari informasi saksi ada sejumlah pemilihan rektor UIN atau IAIN yang dengan jalur kotor. Sayangnya, dia enggan menjelaskan detail universitas yang dimaksud dengan alasan belum menerima informasi dari penyidik.
“Itu kita belum ada substansi apa yang digali penyidik, apakah dalam pemilihan rektor-rektor itu juga ada ya semacam seperti penunjukan Kanwil Jatim. Kita belum tahu, pimpinan belum tahu,” ujar di.
Alexander mengamini jika pihaknya tengah mencari bukti-bukti kuat terkait praktik jual beli jabatan rektor di perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag tersebut. Lembaga antirasuah bahkan berpeluang membuka penyelidikan baru terkait dugaan praktik kotor pemilihan rektor tersebut.
“Pimpinan tahunya perkembangan kasus itu saat diekspos, di situ nanti penyelidik, penyidik penuntut umum, bersama direktur masing-masing dan unsur pimpinan akan mendengarkan apa yang dia dapatkan, menaikan tersangka baru misalnya, mengembangkan ke kasus untuk lainnya,” pungkas dia.
KPK menemukan fakta baru terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Penyidik mengendus praktik rasuah dalam pemilihan rektor UIN dan IAIN, universitas di bawah naungan Kemenag.
Penyidik bahkan telah mengantongi informasi atau fakta baru terkait cawe-cawe dalam pemilihan jabatan rektor tersebut. Belum ada informasi detail dari KPK terkait cawe-cawe jabatan rektor tersebut.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/mk/medcom.id)
Leave a Reply