KPK Diminta Bongkar Praktik Korupsi di Lapas

JAKARTA, mediakaltara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa maksimal membongkar praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan (lapas). Penangkapan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko oleh KPK bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola di lapas.

“KPK harus mengambil peran. Kasus ini (Deddy Handoko) bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar semua masalah yang ada di dalam lapas. Ini momentum yang bagus bagi KPK,” kata Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2020.

Sudding meminta KPK terus menyelidiki praktik rasuah di lapas dan tak berhenti pada penangkapan Deddy saja. Karena siapa pun yang terlibat di dalamnya dan berkaitan, harus diusut tuntas.

“Mulai dari siapa mendapat apa, semua harus diusut tuntas. Semua sama di hadapan hukum,” katanya.

Selepas itu, Syarifuddin juga meminta pemerintah memperbaiki secara menyeluruh sistem yang ada di lapas. Ini dilakukan agar tak lagi ada praktik lancung di sana.

“Jadi, harus ada evaluasi secara menyeluruh jika memang ingin melakukan pembenahan dan perbaikan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

KPK menahan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) terkait kasus suap izin keluar lapas yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Lembaga Antirasuah juga menahan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) untuk kasus yang sama.

“Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut,” kata Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2020.

Rahadian dan Deddy akan ditahan Rutan Cabang KPK Kavling C1 Jakarta. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan keduanya terhitung sejak 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020. (medcom.id)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *