Komplotan Pencuri Mesin Kapal dan Motor Diciduk Jatanras

TARAKAN, mediakaltara.com – Pencuri mesin kapal yang sempat meresahkan warga pesisir di Tarakan berhasil di ringkus unit Jatanras satreskrim Polres Tarakan. Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ED, SY, dan DV.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, pelaku pencuri mesin kapal ini berkasi selama sebulanan ini. Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti dua unit mesin tempel 15 PK, tiga buah ekor mesin tempel 15 PK, satu sepeda motor matic, dan sebilah Badik

“Jadi Ketika di kembangkan ternyata motor tersebut hasil curanmor yang dilakukan DV di sekitar Kelurahan kampung empat belum lama ini. Ketiga pelaku ini diamankan di dua tempat berbeda yaitu di Kelurahan Kampung Satu, dan Karang Anyar pantai,” katanya belum lama ini.

Dien mengungkapkan, barang bukti mesin kapal di temukan di salah satu rumah pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku ini beraksi saat dini hari di wilayah pesisir Tarakan. Kemudian jika mendapati kapal yang jauh dari pengawasan pemilik, dan warga sekitar,  ED bersama satu pelaku yang DPO itu langsung mencuri mesin kapal beserta ekornya. Setelah melepas mesin tersebut keduanya langsung kabur menggunakan sepeda motor sambil mengangkut mesin kapal itu,” terangnya.

Dien menyebut, rencananya mesin kapal curian tersebut sebagian di jual dan sebagian di gunakan. Sedangkan motor curian itu di preteli, lalu digunakan untuk membantu memuluskan aksinya. Para pelaku akan kita kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (mk86/rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *