Nunukan, mediakaltara.com – Dinilai memiliki komitmen kuat untuk mengurangi konsumsi rokok di tengah masyarakat, melindungi para perokok pasif, dan menciptakan udara yang bersih dan sehat, Pemerintah Kabupaten Nunukan berhasil mendapatkan Piagam Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Penghargaan yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung Sugihantono tersebut diterima langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Nunukan Muhammad Amin pada saat Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, menurut Muhammad Amin, dibuktikan dari ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan, bahwa KTR antara lain terdiri dari kantor pemerintahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum, dan angkutan umum. Tempat – tempat tersebut akan ditetapkan sebagai KTR secara bertahap setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan disiapkan ruang khusus untuk merokok (smoking area), tanda larangan, peringatan bahaya merokok dan lain sebagainya.
Muhammad Amin seusai menyerahkan Piagam Paramesti kepada Bupati Laura di Ruang Kerja Bupati, menyebutkan bahwa pada tahun ini ada 46 kabupaten/kota yang berhasil memperoleh Piagam Paramesti dari Kemenkes. Sedangkan Piagam Pastika Parama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan RI sebagai kategori penghargaan tertinggi diberikan kepada pemerintah daerah yang mengatur KTR dalam Peraturan Daerah (Perda) dan mengimplementasikanya secara nyata.
“Karena kita (Pemerintah Kabupaten Nunukan) baru mengaturnya melalui Perbup maka kita mendapat Piagam Paramesti, tapi kalau nanti mengaturnya melalui Perda maka kita pun akan mendapatkan penghargaan yang lebih tinggi (Pastika Parama),” kata Muhammad Amin.
Pemerintah Kota Bogor, menurut Muhammad Amin, adalah contoh pemerintah daerah yang berhasil mendapat Piagam Pastika Parama karena telah membuat Perda tentang KTR.
“Bahkan di Kota Bogor iklan yang terkait tentang rokok sudah tidak diperbolehkan lagi, kalau kita mungkin pelan – pelan mengarah ke sana. Yang terpenting karena sudah ada Perbup yang mengatur (KTR) maka tidak boleh seenaknya lagi merokok di sembarang tempat,” katanya. (Red/Hms)
Leave a Reply