Kewenangan Pemda Terbatas, Pemda Tetap Berupaya

Laura : Jangan Muncul Anggapan Pemerintah Tidak Bekerja

Foto: Humas

Nunukan – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid meminta masyarakat bisa memahami bahwa ada pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, sehingga setiap kali muncul masalah tidak selalu menimpakannya kepada pemerintah kabupaten, apalagi sampai menganggap pemerintah tidak bekerja.

Hal itu disampaikan saat dirinya melakukan Silaturahmi dan Dialog dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Para Ketua RT se- Kelurahan Nunukan Timur, di Kantor Kelurahan Nunukan Timur, Senin (15/7).

“Saya sering mendengar di masyarakat muncul pertanyaan, bupati itu sebetulnya apa kerjanya? Kalau ada pertanyaan seperti itu, maka saya jawab bahwa saya bekerja sesuai dengan aturan karena ada konsekuensi hukum yang akan saya terima jika tidak bekerja sesuai aturan, meskipun kadang – kadang hal itu (aturan) tidak relevan lagi dengan keadaan di masyarakat,” kata Laura.

Menurutnya, undang – undang yang mengatur sistem pengelolaan pemerintah daerah saat ini, yaitu undang – undang nomor 23 tahun 2014, sudah berbeda jauh dengan aturan yang menjadi dasar pengelolaan pemerintah daerah pada pemerintahan – pemerintahan sebelumnya, termasuk pemerintahan di era kepemimpinan Bupati H. Abdul Hafid Achmad yang notabene merupakan ayah kandungnya sendiri, yang mengacu kepada undang – undang nomor 32 tahun 2004. Kalau di undang -undang nomor 32 tahun 2004 lebih mengatur tentang otonomi daerah, maka di undang – undang yang sekarang lebih pada pengaturan kewenangannya.

Pada awal – awal pemerintahannya, Laura mengaku pernah mencoba menerapkan pola pengelolaan pemerintahan seperti yang dilakukan pemerintahan – pemerintahan sebelumnya. Tetapi apa yang didapati, berapa kali dirinya terpaksa harus mendapat teguran dari pemerintah provinsi, baik berupa teguran lisan ataupun tertulis.

“Sehingga sayapun akhirnya harus melakukan koreksi. Saya panggil Sekda dan jajaran yang mengerti minta dijelaskan bagaimana sebenarnya sistem yang harus dilakukan. Jadi kalau di masyarakat ada pemikiran bahwa mereka memilih saya supaya bisa memimpin seperti pada zaman bapak saya dulu yang setiap kali ada masalah langsung bisa diatasi, maka perlu saya sampaikan bahwa hal itu tidak bisa lagi sekarang. Sesuai sumpah jabatan, saya harus bekerja sesuai aturan yang berlaku saat ini,” katanya.

Ia mencontohkan bagaimana seringnya masyarakat di sekitar jalan lingkar, terutama yang tinggal di perumahan relokasi mengadukan jalanan rusak yang tidak kunjung diperbaiki kepadanya, tetapi karena jalan itu menjadi kewenangan provinsi maka dirinya tidak bisa berbuat banyak.

“Saya sampaikan kepada mereka bahwa jalan itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kalaupun ada uang kita tidak bisa membangun karena akan jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Saya maunya juga cepat – cepat diselesaiakn supaya bisa dibuat tempat duduk – duduk seperti yang ada di Pantai Losari Makassar,”ujarnya lagi.

Contoh lainnya adalah persoalan perdagangan lintas batas yang saat ini sedang ramai di perbincangkan masyarakat, menurutnya, perdagangan antar negara adalah kewenangan penuh dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten tidak bisa berbuat apa – apa.

“Namun bukan berarti pemerintah kabupaten tinggal diam, kami melakukan berbagai upaya supaya ada jalan keluar yang baik bagi semua pihak, seperti minggu ini kami dipanggil lagi ke Bappenas untuk membahas persoalan ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan tentang kondisi keuangan pemerintah saat ini, disampaikan bahwa anggaran yang dimiliki oleh pemerintah hanya sekitar Rp. 800 milyar, jika ditambah dengan porsi Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya mencapai angka sekitar Rp. 1,3 triliun. Hal itu berbeda dengan kondisi keuangan pada pemerintahan sebelumnya yang mencapai angka hampir Rp. 2 triliun per tahun.

“Kondisi keuangan kita jauh menurun, hanya Rp. 800-an miliar, kalau Rp. 450 miliar dipergunakan untuk belanja rutin dan operasional pegawai, maka sisanya itulah yang bisa digunakan untuk membangun. Di Dinas PU (Pekerjaan Umum) yang dahulu satu tahun bisa mengerjakan ratusan paket, sekarang paling banyak kalua ada 30 atau 50 paket saja, itulah kondisi kita saat ini,” jelasnya.

Hal – hal seperti itulah yang diminta untuk disampaikan kepada masyarakat oleh para tokoh masyarakat dan para ketua RT supaya tidak muncul praduga di tengah masyarakat.

Tampak dalam kegiatan ini beberapa pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Nunukan turut mendampingi, antara lain Asisten Pemerintahan dan kesra M. Amin,S.H, Kepala Dinas Perdagangan Ir H. Jabbar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. H. Junaedi, Kepala dinas Pekerjaan Umum Ir. H. Sufyang, Kabag Pemerintahan Setda H. Surai, dan Kabag Humas dan Protokol Setda Hasan Basri,S.IP, Camat Nunukan Akhmad,S.IP ,M.Si, dan Lurah Nunukan Timur Totok Suprapto,S.Sos (HUMAS)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *