Ketahuan Curi HP, Residivis Sempat di Bogem warga

TARAKAN, mediakaltara.com – Pria berinisial DS hampir menjadi bulan-bulanan warga belakang Hotel Taufik RT 24, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Pasalnya, residivis pencurian yang bebas tahun 2020 lalu ini kembali mencuri HP di salah satu rumah warga, namun gagal setelah tertangkap tangan.

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto menuturkan, aksi pencurian DS ini dilakukan pada hari Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 04.00 Wita pagi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di salah satu rumah warga berinisial MZ.

“Saat aksinya tertangkap tangan oleh warga, DS sempat menerima pukulan dari beberapa orang, sehingga mencoba kabur dengan bersembunyi di lumpur,” tuturnya, Senin (10/1/2022).

Mendapat informasi adanya kejadian ini, kata Angestri, pihaknya langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

“Kondisi pelaku saat itu penuh lumpur, lalu kami bersihkan. Selain itu ada luka akibat pukulan di bagian pelipis, sehingga pelaku dibawa ke klinik Polres untuk di jahit,” ujarnya.

Angestri mengungkapkan saat dilakukan pendalaman, ternyata DS sudah beberapa kali melakukan pencurian setelah bebas dari penjara dengan kasus pencurian juga.

“Pertama pada Oktober 2021 dengan barang bukti HP merk Vivo Y20 dengan TKP Beringin satu. Kemudian aksi kedua dilakukan pada tanggal 8 Januari 2022 dengan TKP Belakang Hotel Taufiq dengan barang bukti 2 buah handphone merk IPhone dan Vivo. Rencananya HP itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek Barat.

Angestri menyebutkan, hasil curian DS itu disembunyikan dirumah temannya, namun sudah diamankan pihaknya.

“Dari perbuatannya ini, DS kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP Junto pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Angestri. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *