TARAKAN, mediakaltara.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tarakan sampai di bulam Maret 2022 belum menerima pencairan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Persoalan belum cairnya TPP ASN ini juga terjadi di seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tentang penundaan pencairan TPP bagi ASN.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes membenarkan adanya keputusan Mendagri tersebut. TPP ini dapat didistribusikan jika ada persetujuan Mendagri, bisa menjadi permasalahan apabila tidak mengikuti keputusan tersebut.
“Keterlambatan ini dimungkinkan karena adanya evaluasi dari pemerintah pusat secara nasional. Tapi kami melalui Asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (Apeksi) berdasrakan hasil pertemuan melalui ketua umum Apeksi, telah bersurat kepada Mendagri agar daerah yang telah memenuhi syarat dapat diterbitkan secara parsial tanpa menunggu seluruh daerah yang belum memenuhi syarat,” ujarnya, belum lama ini
Khairul menerangkan, setiap tahun menghabiskan Rp 180 Miliar untuk 3.000 ASN, yang dalam satu bulannya menggelontorkan Rp 14 Miliar.”Kalau nanti dirapel ya lumayanlah,” ucapnya. (Mk90)
Leave a Reply