JAKARTA – Berkas dokumen penghitungan suara menjadi bukti utama yang disiapkan NasDem dalam menghadapi sengketa pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari (Tobas) menuturkan, NasDem telah melengkapi bukti-bukti terkait kelengkapan dokumen untuk berperkara sebagai pihak pemohon di MK.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain formulir C1 tingkat TPS, DAA 1 rekapitulasi tingkat desa atau kelurahan dan DA 1 rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Sebab dalam sengketa hasil pemilihan yang terpenting adalah membuktikan adanya selisih suara,” tutur Tobas di Jakarta (10/6).
Dalam posisi sebagai pihak terkait, Tobas melanjutkan NasDem juga akan mempersiapkan diri dengan bukti-bukti penghitungan suara guna memastikan perolehan suara caleg NasDem sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hal yang sama juga akan kita lakukan untuk menghadapi gugatan sebagai pihak terkait,” jelasnya.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, MK sendiri baru akan melakukan registrasi perkara sengketa pileg pada 1 Juli mendatang. Proses sengketa pileg ditargetkan tuntas paling lama 9 Agustus 2019.
“Sejak 1 Juli itu sesuai UU, maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Jatuhnya itu di tanggal 9 Agustus. 9 Agustus itu berarti semua sudah tuntas,” jelasnya. (Uta/MK*)
Leave a Reply