TARAKAN, mediakaltara.com – Sangat berpotensinya campur tangan mafia tanah dalam permasalahan sengketa tanah dinilai perlu ada tindakan tegas. Oleh karena itu, Kejaksaan agung memerinyahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Menindak lanjuti SE teraebut, Kejaksaan Negeri Tarakan telah membentuk tim khusus pemerantasan mafia tanah ini. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika mengalami permasalahan tanah.
“Permasalahan tanah di wilayah hukum kita kerap terjadi dari SE itu Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap Satker membentuk tim khusis ini. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum yang berasaskan keadilan dan kemanfaatan tanah dalam rangka mendukung pembangunan nasional,” kata Plh Kasi Intel Kejari Tarakan, Junaidi, Senin (24/1/2022).
Sejak terbentuk di tahun ini, pihaknya belum ada menerima laporan dari masyarakat terkait gangguan dari mafia tanah. Namun menerima pemberitahuan terkait permasalahan tanah ke ranah perdata.
“Meski ranah perdata, kita juga menerima tembusan, sebagai bahan melakukan monitoring. Apabila ada pengaduan dari masyarakat nantinya, itu wajib kami terima dan akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Apakah masuk ranah pidana atau perdata,” terang dia.
Junaidi menjelaskan, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan praktik mafia tanah, dapat datang langsung ke kantor, atau menghubungi layanan pengaduan yang ada di media sosial (medsos) Kejari Tarakan.
“Tentu setiap laporan yang masuk, masyarakat harus melampirkan beberapa bukti, misal sertifikat tanah. Karena salah satu kejadian terkait praktik mafia tanah, biasanya ada pihak yang dirugikan, dalam apakah masyarakat atau pemerintah,” sebutnya.
Menurutnya, permasalahan tanah di Tarakan banyak sekali dan diduga ada keterlibatan mafia tanah. Bahkan sampai gugat menggugat antara pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
“Permasalahan tanah yang dibawa ke ranah pidana juga ada. Misal, pemalsuan sertifikat tanah dan perkara tersebut sampai ke PN Tarakan. Jadi kita dalam pelaksanaannya, ada surat perintah dari Kejari Tarakan untuk mengatasi masalah tanah yang dilaporkan,” demikian Junaidi. (Mk90)
Leave a Reply