TARAKAN, mediakaltara.com – Kasus pencurian Handphone milik teman sendiri dilakukan penghentian penuntutan atau Restoratif Justice (RJ), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Diketahui, kejadian dengan tersangka Andi Segar awalnya memperbaiki instalasi listrik di rumah temannya saksi korban pada 26 Maret 2022 sore. Kemudian Andi melihat handphone milik saksi dan langsung mengambilnya.
“Saksi mencari handphonenya tidak ditemukan dan melapor ke polisi, di proses kemudian ketahuan ternyata tersangka temannya sendiri,” kata Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima di dampingi Kasi Pidum, Andi Aulia Rahman, Rabu (8/6/2022).
Adam menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator, melakukan mediasi terhadap tersangka dan korban berdasarkan keadilan RJ.”Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya. Selain itu korban telah mendapatkan hp miliknya lagi kemudian kami ekspos ke pimpinan,” terang dia.
Lanjut Adam, hasil ekspos itu, Kejaksaan Tinggi menyetujui dengan pertimbangan AS baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Lalu ancaman yang diterima AS juga tidak lebih dari 5 tahun penjara dan sudah saling memaafkan dengan saksi korban.
“Pimpinan sepakat dengan usulan kami. Catatannya bahwa tersangka benar-benar pertama kali melakukan pencurian, jaksa juga sudah melakukan survey dilingkungan AS melalui RT dan pendapat RT tersangka orangnya baik,” sebutnya.
Dalam kasusnya ini, AS sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan untuk keperluan pemeriksaan.
“AS juga sempat mengakui bahwa mengambil handphone milik sahabatnya tersebut karena untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi tersangka ini tulang punggung keluarga. HP itu belum sempat juga dijualnya,” demikian Kepala Kejari Tarakan. (Mk90)
Leave a Reply