TARAKAN, mediakaltara.com – Persoalan penunggakan pembayaran listrik di RSUD Nunukan berujung pemutusan listrik oleh ULP PLN Nunukan, telah diklarifikasi dan dianggap selesai.
Hal itu dibenarkan Manajer UP3 PLN Kaltara, Aditya Darmawan. Pasalnya peran PLN sama dengan instansi BUMN maupun BUMD lainnya apabila tidak terdapat pembayaran layanan akan secara otomatis terhenti.
“RSUD Nunukan telah menunggak pembayaran sejak bulan April 2023. Jadi pemakaian dari tanggal 1 sampai 30 April harus dibayarkan pada bulan Mei sebelum tanggal 20, jadi RSUD Nunukan Sudah telat 20 hari,” ujarnya via telpon, Rabu (24/5/2023).
Aditya menegaskan, langkah yang diambil telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. Hal inilah yang menyebabkan harus adanya pemadaman listrik.
“Sebelum pemutusan listrik, PLN Nunukan telah melayangkan surat pemberitahuan pertama pada awal Mei 2023. Lalu pada 19 Mei 2023 sudah bersurat untuk kedua kalinya. Soal satu pasien anak yang sempat kritis akibat dugaan pemadaman listrik tersebut. Genset mereka kami nyalakan. Kalau gensetnya nyala itu kan artinya tidak padam. Hanya listriknya yang diputus. Kami minta agar segera dibayar tapi gensetnya kami nyalakan dan kami tungguin. Setelah dibayar listriknya kami alirkan dan gensetnya dimatikan,” urainya.
Ia berharap agar pelanggan dapat mematuhi aturan negara juga jatuh tempo pembayaran listrik. PLN selalu melakukan komunikasi intens sebelum adanya pemutusan listrik. Bahkan saat pemutusan listrik pun genset tetap dinyalakan.
“Semua itu sesuai SOP. Permasalahannya juga sudah selesai. kami himbau kepada semuanya agar bayar listrik tepat waktu,” demikian Aditya. (Mk90)
Leave a Reply