TARAKAN, mediakaltara.com – Beberapa perusahaan besar skala internasional beroperasi di Kaltara di barengi dengan meningkatnya kebutuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai tenaga ahli. Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan terdapat sebanyak 146 TKA di Kota Tarakan, 153 TKA di Kabupaten Bulungan dan 1 TKA di Kabupaten Malinau, per 30 April 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, Andi Mario melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mahessa Abdurrachim mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) selalu mengagendakan pengawasan empat kali dalam setahun untuk wilayah kerja Tarakan, Bulungan, Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).

“Dalam rangka uji coba bekerja TKA, untuk izin tinggalnya menggunakan visa B211B. Visa ini dapat diperpanjang 2 kali atau 6 bulan tinggal di wilayah Indonesia. Jika perusahaan telah menentukan TKA tersebut layak bekerja, maka visa yang digunakan akan berubah menjadi Kitas Kerja,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total 57 TKA yang menggunakan visa B211B guna kepentingan uji kompetensi bekerja di Kaltara.

“Yang baru ada lagi masuk. Kemarin saya baru ke satu perusahaan itu baru pematangan tanah doang. Memang masih banyak yang harus dikerjakan,” ucapnya.

Berkaitan pengawasan TKA, pihaknya juga meminta bantuan dan informasi dari masyarakat. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama. Termasuk jika melakukan tindak pidana atau pelanggaran.”Ya inginnya kita, aman dan kondusif. Nanti kalau orang asing ada sponsor atau bekerja ya kita lihat dulu. Kita dalami, asas praduga tak bersalah. Kita lihat apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” tutup dia. (Mk90)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini