Kapal Pengangkut BBM Diamankan Polda Kaltara

TARAKAN, mediakaltara.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan Pertalite, di anak sungai Sebuku Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Selasa (26/4/2022).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kapal SPOB Walesta Brothers bermuatan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak 27.752 liter dan Pertalite 57.614 liter. Kemudian satu mobil tangki BBM warna merah dengan nomor polisi KU 8366 N bermuatan Pertalite, satu unit mobil tangki warna biru dengan nomor polisi KT 8866 EC bermuatan Pertalite dan satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi KT 8393 bermuatan 25 drum kosong.

“Tim kita berhasil mengamankan 15 orang dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Karena diduga melakukan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan Pertalite di Kecamatan Sebuku pada hari Selasa (26/4),” ujarnya, Kamis (28/4/2022).

15 orang yang berhasil diamankan Ia ssebutkan, merupakan pekerja kapal SPOB WALESTA BROTHER dengan inisial S (30), J (29), SHB (30), MA (40), A (21), R (54), J (21) dan TA (43). Kemudian dari pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diamankan berinisial S (33), FI (17) pengemudi tangki BBM KT 8866 EC dan MR (19) merupakan kernet mobil tangki tersebut.

“Jadi pada tangki BBM dengan nomor polisi KU 8366 N berhasil diamankan supir A (22). Dan dari truk dengan nomor polisi KT 8393 berhasil mengamankan supir H (56) dan kernet RR (20). Pengungkapan BBM bersubsidi ini karena adanya laporan masyarakat bahwa terdapat kelangkaan bahan bakar minyak bio solar dan Pertalite di Nunukan padahal dari koordinasi Pertamina terdapat suplai yang cukup,” terang dia.

Menurutnya, dokumen Delivery Order, penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan Pertalite tersebut, seharusnya ke SPBU 65774004 PT Saini Naik Pasulangi di Nunukan.

“Tapi dari Kapal Walesta Brothers disalurkan atau dijual ke pihak lain di daerah Sebuku sebanyak 57,614 kilo liter jenis BBM Pertalite dan 27,752 kilo liter jenis BBM bio solar melalui dua truk tangki dengan nomor polisi KU 8366 N dan KT 8866 EC serta satu truk bermuatan 25 drum dengan KT 8393 CN. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hendy menegaskan, pelaku disangkakan pasal 53 dan/ atau pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 junto pasal 8 dan/ atau pasal 9 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, junto pasal 55, 56 KUHP,” demikian Dir Reskrimsus Polda Kaltara. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *