Kaltara Butuh Lapas Terbuka & Fasilitas Permasyarakatan Lain

TARAKAN, mediakaltara.com – Masih minimnya fasilitas permasyarakatan di dua Lembaga permasyarakatan (Lapas) Tarakan maupun Nunukan Provinsi Kaltara, Pemerintah Provinsi maupun daerah diharap dapat mendukung agar tidak terjadi Over kapasitas di Lapas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Agus Subandriyo mengakui, Selain Lapas, di kaltara juga sangat di butuhkan fasilitas lain seperti Lembaga Pemasyarakan Perempuan (LPP), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), serta Lapas terbuka (Open Camp).

“Ini perlu di usulkan ke Pusat. Ke depannya juga, sangat di Kaltara perlu open camp. Makanya kami harus mengusulkan penyediaan lahan untuk ini. Sebab kondisi lapas di Kaltara saat ini sudah over kapasitas,” ucapnya, belum lama ini.

Lanjut Agus, jika rencana ini didukung oleh Pemkot Tarakan, maka penambahan lapas di Kaltara akan terwujud.

“Tapi untuk pembentukan organisasi Lapas yang baru, membutuhkan waktu lama. Karena berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam usulan ini harus berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Sumber daya manusia dan sarana prasarana juga harus disiapkan terlebih dahulu. Makanya, kami berencana ajukan ke pusat dulu. Kami berteromakasih kepada Pemkot Tarakan yang sudah menyediakan lahannya,” beber dia.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan, Khairul menyatakan, telah berencana menyediakan lahan untuk pembangunan lapas di Tarakan. Namun, tetap harus mengikuti prosedur.

“Pihak Lapas mengajukan dahulu permohonan pembangunan Lapas. Bila sudah ajukan, tinggal kita ploting. Karena banyak sekali instansi vertikal yang minta fasilitasi lahan,” sebutnya.

Khairul menuturkan, pihaknya berencana menghibahkan lahan di sekitar Kelurahan Juata Laut. Kesiapan lahan itu kita menyesuaikan dengan permintaan pihak Lapas.

“Selama untuk kepentingan negara dan pelayanan pada masyarakat, kita akan bantu. Tentu akan kita backup. Tapi sesuai dengan kemampuan kita juga,” demikian Khairul. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *