TARAKAN, mediakaltara.com – Selama penumpang wajib memperlihatkan dokumen hasil Rapid Test sebelum berangkat. Tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas ll Tarakan intens melakukan pengecekkan dokumen tersebut. Hal ini salah satunya menjalankan prosedur keberangkatan dan juga mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen.
Saat dikonfirmasi, Kepala KKP Kelas ll Tarakan, Ahmad Hidayat menuturkan, pemeriksaan hasil Rapid Test calon penumpang, tetap memberlakukan Sesuai aturan Gugus Tugas Nasional, serta Dirjen Perhubungan laut dan udara. Sejauh ini lebih 500 hasil Rapid test calon penumpang telah di periksa dan di konfirmasi.
“Di Tarakan ada 5 rumah sakit yang ditunjuk untuk mengeluarkan hasil rapid test. Sedangkan untuk calon penumpang dari kabupaten lain di Kaltara yang berangkat melalui Tarakan, hasil Rapid Testnya dikeluarkan dari Dinas Kesehatan setempat yang di tunjuk oleh Pemda setempat,” ujar Hidayat, Rabu (3/6/2020).
Ia mengaku, selama melakukan pemeriksaan, pihaknya belum ada menemukan pelanggaran pemalsuan dokumen hasil Rapid Test. Karena setiap melakukan pengecekkan selalu melakukan konfirmasi kepada Rumah sakit atau Dinas kesehatan yang di tunjuk.
“Dugaan pemalsuan kalau di tempat lain ada, tapi kalau kita di Tarakan masih belum di temukan. Semua masih sesuai prosedur. Tapi Jika ditemukan maka calon penumpang tidak akan kami berangkat, kemudian kita serahkan ke Gugus tugas kota,” terangnya. (rt20)
Leave a Reply