Jelang Tutup Tahun 2021, Satreskoba Ungkap Peredaran Ganja Lintas Daerah

TARAKAN, mediakaltara.com – Perdana di tahun ini, jajaran Satreskoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang di kirim dari Makassar ke Tarakan. Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan ganja sekitar 50 gram dari tangan dua tersangka berinisial AA dan TH.

Kapolres Tarakan AKBP FIllol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, dari pengungkapan ini awalnya opsnal Reskoba mengamankan AA 14 Desember 2021 lalu di lapangan Badminton bilangan P.Diponegoro, Kelurahan sebengkok.

“AA kita amankan saat bermain badminton di lapangan itu. Dari tangan AA diamankan dua bungkus plastik bening berisikan ganja seberat 34,2 gram, satu bendel rolling paper (lintingan) radja mas, satu box plastik, Handphone, dan tas selempang,” katanya, Jumat (24/12/2021).

Dari keterangan tersangka AA, dijelaskan Dien, ganja ini digunakan untuk konsumsi pribadi dan baru pertama kali dipesan dari seorang berinisial TH yang merupakan warga Makassar Sulawesi Selatan. AA membeli sabu itu seharga Rp 2.600.000 yang dikirim dalam bentuk paket melalui jasa pengiriman.

“Mengetahui identitas TH ini, kita langsung kembangkan, lalu kita berhasil menangkap TH di sebuah hotel di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 Desember 2021 lalu dan selanjutnya kita bawa ke sini (Tarakan),” jelas Perwira balok satu ini.

Dien mengungkapkan, dari tangan TH juga diamankan Narkotika jenis ganja seberat 16,60 gram. Ganja itu merupakan pesanan kedua AA yang rencananya akan dikirim.

“Kedua tersangka kenal karena teman satu sekolah di Makassar. AA bekerja sebagai penjaga toko di Tarakan sementara TH bekerja serabutan. Dari pengakuan AA ganja ink untuk konsumsi pribadi kalau ada yang minta dia kasih. Untuk happy-happy, agar fresh,” demikian IPDA Dien. (mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *