TARAKAN, mediakaltara.com – Aksi jambret menyasar wanita sebagai korban kembali terjadi. Seorang wanita warga kelurahan Mamburungan mengalaminya saat di perjalanan pulang kerja sekitar Pukul 21.00 WITA, Senin (7/9/2020) kemarin, di Jalan Sei Sesayap tepatnya di depan gang Chiken.
Beruntung kedua pelaku masing-masing berinisial RA (23) dan CP (26), berhasil diamankan saksi yang mengikuti motor matic di kendarai RA, hingga depan salah satu rumah makan di jalan Jenderal Sudirman.
Kapolsek Tarakan Timur AKP Faesal melalui Kanit Reskrim Aiptu Arsyad mengungkapkan, saat Korban pulang kerja menuju rumahnya di Mamburungan melewati jalan Sei Sesayap, Pelaku melihat korban ketika melintas di depan kantor KPU Tarakan. Begitu di anggap aman, pelaku mendekati korban yang membawa tas selempang di gantung di pundak sebelah kiri. Sekitar gang chiken pelaku kearah kiri korban kemudian CP yang di bonceng dengan tangan kanan menarik tas korban sampai talinya terputus.
“Korban sempat mengejar pelaku ke arah kampung empat. Waktu korban akan menabrak motor pelaku di jalan sekitar SMP 3 tapi tidak berhasil, akhirnya korban terjatuh. Tapi ada saksi mengikuti dia (Pelaku) kearah kampung 6. Di sekitar tikungan, CP membuka tas korban lalu mengambil dompet berisi uang Rp30 ribu, dan 1 unit HP. Tas di buang kemudian lari melewati jalan gunung santape hingga akhirnya berhasil di tangkap di jalan Jendral Sudirman,” ungkapnya, Selasa (8/9/2020).
Dijelaskan, CP sengaja membuang tas korban di sekitar kampung 6 agar perhatian saksi yang mengikutinya tertuju ke tas itu. Namun kenyataanya kendaraan pelaku tetap di ikuti.
“Dari pengakuan pelaku RA, dia membutuhkan duit untuk beli susu anaknya. Karena tidak ada uang akhirnya RA mengajak CP untuk menjambret. Sistem mereka berkeliling, menggunakan motor matic. Kedua pelaku ini merupakan warga kelurahan Sebengkok tepatnya bermukim di Sebengkok AL. Satu pelaku yakni CP merupakan residivis penganiayaan. Atas perbuatannya, RA dan CP di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara,” pungkas Arsyad. (rt20)
Leave a Reply