TARAKAN, mediakaltara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan kasasi putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltim dan tiga terdakwa kasus dugaan mark up anggaran pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo. Pernyataan disampaikan secara resmi pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda Jumat (10/6/2022) pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Khusus Salomo Saing mengungkapkan, pasca banding disampaikan secara resmi, pihaknya memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengajukan memori kasasi.
“Selama waktu yang diberikan itu, maka kami berkesempatan untuk menyusun alasan dan pertimbangan kami dalam upaya hukum kasasi,” kata dia, Senin (14/6/2022).
Ia mengakui, menjaga agar waktu penyerahan memori kasasi tidak lewat waktu yang ditentukan. Saat ini juga sedang disusun apa yang menjadi alasan dalam memberikan tanggapan terhadap putusan di tingkat banding.
“Menanggapi putusan banding, sebagai JPU yang menangani perkara tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Dalam memori banding nanti, kami akan mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dan mengaitkan dengan pasal 253 KUHAP,” sebutnya.
Lanjut Salomo, persoalan apakah peraturan itu diterapkan atau tidak. Serta apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau ada yang melampaui batas. Indikator itu yang akan pihaknya kaji kembali, dalam memori kasasi.
“Disamping itu, indikator pembuktian dari pertimbangan atau alasan yuridis kami dalam memori Kasasi tersebut, sebatas pemberian kesempatan sesuai ranah JPU mengajukan Kasasi. Dalam memori kasasi, kami juga menyampaikan alasan sebagaimana tuntutan yang sudah diajukan. Kemudian dikaitkan dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama. Sehingga, ini menjadi alasan kami kenapa putusan tingkat banding menjadi berbeda, sehingga kami harus tanggapi. Kami tidak sependapat, makanya ajukan kasasi,”urai Salomo.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Khaeruddin Arief Hidayat yaitu Mukhlis Ramlan saat dikonfirmasi mengatakan, kasasi yang diajukan oleh JPU untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut harus dihadapi pihaknya. Ia memastikan segera membuat kontra memori kasasi.
“Klien kami tetap menghormati semua proses hukum. Segera akan kita masukkan juga kontra memori kasasi ke pengadilan dan putusannya tergantung majelis hakim di MA,” tegasnya.
Besar harapannya, meski ada upaya kasasi dari JPU, putusan dari MA tetap akan sama dengan putusan di tingkat banding. Pasalnya proses rangkaian persidangan sudah diikuti. Semua bukti beserta keterangan ahli sudah dihadirkan pihaknya.
“poin-poin itu lah yang menjadi salah satu argumentasi penting terhadap putusan Majelis Hakim di MA,” demikian Mukhlis Ramlan. (Mk90)
Leave a Reply