TARAKAN, mediakaltara.com -Tim khusus Polda Kaltara mulai melangkahkan penyidikan perkara oknum Polisi HSB beserta tiga orang yang terlibat penambangan emas ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan. Selain itu perkara 17 kontiner pakaian bekas atau ballpres yang belum lama ini dinaikkan ke tingkat penyidikan, pihaknya juga mulai memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, update penyidikan perkara penambangan emas ikegal atau illegal mining, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari PT. Banyu Telaga Mas (BTM).
“Dua orang tersebut yakni Haji Karlan A Manessa selaku Dirut PT. BTM dan Haji Hidayat selaku Manajer Teknik PT. BTM. Pemeriksaan ini kami lakukan di Polres Bulungan,” sebutnya, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, kata dia, pada perkara 17 kontainer ballpres dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang saksi.”Pemeriksaan perkara ini kita lakukan di Polres Tarakan. Empat orang itu yakni istri dari Briptu HSB berinisial HJ, kemudian IA sebagai pemilik gudang di daerah gunung lingkas. Lalu YF dan HN,” terangnya.
Diketahui dalam perkara tambang emas ilegal, Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yakni MI sebagai koordinator, HS alias Eca sebagai mandor, M alias maco sebagai penjaga bak, M alias Adi sebagai koordinator dan HSB sebagai pemilik. Sedangkan pada kasus 17 Kontainer berisi Ballpres penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan ke tingkat penyidikan, namun belum menetapkan tersangka. Penyidikan ini dilakukan Berdasarkan bukti yang cukup, dengan Pasal 112 junto Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Mk90)
Leave a Reply