Ini Tuntutan JPU Terhadap Tiga Terdakwa Sabu 4 Kg

TARAKAN, mediakaltara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa sabu 4 kg masing-masing Veronika, Rendy Syan dan Agus Indriyani dengan hukuman 20 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.

JPU Irawan mengungkapkan, tiga terdakwa dituntut sesuai dakwaan kesatu, yaitu Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut penjara 20 tahun, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Jadi yang memberatkan bagi terdakwa diantaranya tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika dan perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, yakni ke tiga terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit selama persidangan, serta dianggap sopan selama persidangan,” ujarnya.

Irawan menerangkan, masih masih ada dua terdakwa lain yakni Lesma dan Jumriah yang belum dibacakan tuntutannya.

“Rencananya tuntutan mereka (Lesma dan Jumriah) dibacakan pada sidang berikutnya. Setelah ini dari pihak Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara tertulis,” terangnya.

Terpisah, Penasehat hukum terdakwa, Nazamuddin mengatakan, tuntutan tersebut akan di tanggapi dalam pembelaan secara tertulis.

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis. Kalau untuk terdakwa Rendy dan Agus berperan mengantarkan sabu itu ke Balikpapan, sedangjan Vernonika yang menyuruh mereka berdua. Jadi dari 5 terdakwa ini terbagi 4 perkara. Untuk terdakwa Rendy dan Agus Indriyani itu satu perkara sendiri, kemudian Veronika, Jumriah dan Lesmana satu perkara sendiri,” demikian Nazamuddin. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *