INFOGRAFIS : Ketentuan perjalanan domestik terkait Omicron BA4 dan BA5

Pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan domestik masa pandemi COVID-19 varian Omicron BA4 dan BA5 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022, Jumat (8/7/2022). Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan seluruh moda transportasi.

 

Note : Dilarang menduplikasi berita ini tanpa seizin pihak Antara News.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *