TARAKAN, mediakaltara.com – Tiga gugatan terhadap Hasbudi dengan penggugat Muhammad Yusuf, Suriadi, dan Herman terhadap sejumlah aset di gunakan Hasbudi yang diduga disita oleh kepolisian, mulai masuk Sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (21/7/2022) lalu.
Diketahui, tiga penggugat, perkara No. 34/Pdt.G/2022/PN Tar, penggugat Muhammad Yusuf, ada dua speedboat, Dwi Putra 05 dan Dwi Putra 08 dengan dua unit mesin kapal. Kemudian perkara No. 36/Pdt.G/2022/PN Tar dan penggugat Suriadi, objek dump truck tronton jenis kendaraan mobil-beban merk Nissan dan jenis kendaraan mobil-barang merk Nissan. Kemudian gugatan ketiga perkara No. No. 33/Pdt.G/2022/PN. Tar dengan penggugat Herman terkait sewa menyewa speedboat.
“Hasbudi kami gugat terkait sewa menyewa kapal dan dump truck. Semua dikuasai tergugat, Hasbudi yang oknum polisi,” kata perwakilan tiga penggugat, Wahyuddin, usai sidang.
Ia menuturkan, ketiga Penggugat meminta barang miliknya dikembalikan dan uang kompensasi maupun biaya sewa kendaraan kliennya. Nilai gugatan, mencapai ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar.“Dalam perjanjian sewa menyewa itu klien kami dibayar tiap bulan. Saya lupa detailnya, berjalannya waktu sewa menyewa, Hasbudi tidak membayar. Cuma janji-janji saja,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasbudi, Syafruddin mengatakan pihaknya menerima surat kuasa dari Hasbudi. Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah objek dalam gugatan ini merupakan barang bukti dalam perkara Hasbudi di Polda Kaltara.
“Nanti kita lihat di persidangan (bukti sewa menyewa). Saya juga belum tahu (dimana objek gugatan). Ini di mediasi dulu. Saya belum tahu apa yang digugat dan seperti apa gugatannya. Kami diminta hadir dulu untuk melihat apa yang digugat,” tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah mengatakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi harus dilaksanakan mediasi terlebih dahulu, sebelum pembacaan gugatan.
“Pihaknya lengkap tadi. Penggugat ada kuasanya dan tergugat ada kuasanya. Sehingga dijadwalkan untuk mediasi. Ternyata di persidangan mediator yang dipilih Anwar Sagala yang juga Hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Mediasi selanjutnya ditentukan hakim mediatornya. Kami menunggu laporan dari Hakim mediator kapan mediasi dan apa hasilnya,” terangnya.
Sesuai waktu yang ditentukan dalam Perma, kedua belah pihak diberikan waktu 30 hari untuk melakukan medias. Jika disepakati kedua belah pihak, bisa ditambah 30 hari lagi. Dalam mediasi yang dilakukan tidak diatur berapa kali, hanya waktunya ditetapkan 30 hari sesuai tenggang waktu.
Jika mediasi gagal, maka agenda persidangan berikutnya sudah jalan dengan pembacaan gugatan. Namun pembacaan gugatan baru dilakukan setelah Majelis Hakim menerima hasil laporan mediasi gagal dari mediator.
“Agenda pembacaan gugatan belum bisa Majelis Hakim ambil sikap kalau belum ada laporan dari Hakim mediator. Tiga gugatan itu tergugatnya sama, penggugatnya beda tapi kuasa hukumnya sama. Sesuai hukum acaranya harus tiga kali mediasi. Kalau satu kali mediasi tiga berkas dimediasi tidak masalah,” pungkasnya. (Mk90)
Leave a Reply