Harapkan Keadilan, Kuasa Hukum Norhayati Andris Layangkan Gugatan Soal Pemberhentian sebagai Ketua DPRD

TARAKAN, mediakaltara.com – Dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedural partai, Tim kuasa hukum Norhayati Andris mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan, Terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD lewat surat yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan. Bahkan nomor perkaranya sudah ada, nomor 62. Kemudian Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/01/2022) mendatang.

“Digugat ada dua yakni ibu Megawati yang mendandatangani surat pemberhentian dan Jhony Laing Impang,” ungkap Tim Kuasa Hukum Norhayati Andris, Syarfuddin.

Ia menilai, pemberhentian Norhayati Andris tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedural partai. Sejak surat laporan DPD PDI Perjuangan Kaltara dikirimkan kepada DPP, belum ada pemanggilan terhadap Norhayati Andris untuk melakukan klarifikasi.

“Itulah yang menyebabkan sehingga kita melakukan tindakan hukum atau gugatan hukum untuk menggugat, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jhony Laing Impang terhadap Norhayati. Inilah merupakan cikal sehingga keluarnya pemberhentian yang dikeluarkan Ketua Umum PDI Perjuangan ibu Mega,” urai dia.

Gugatan yang diajukan melalui tim kuasa hukum, dijelaskannya, merupakan bentuk upaya mencari keadilan. Tindakan ini juga ditegaskan bukan perlawanan kepada PDI Perjuangan.

“Kami bukan melawan partai, intinya mencari keadilan atas apa yang dialami klien kami, ibu Norhayati. Kita tahu PDI Perjuangan adalah partai penguasa, tapi nilai keadilan itu akan kita munculkan,” jelas Syafruddin.

Syafruddin menerangkan, Sejak awal Norhayati Andris telah membuka diri, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Namun imbas surat pemberhentian tersebut, kehidupan pribadi Norhayati Andris ikut terusik melalui sejumlah postingan di media sosial.

“Pikiran awal bu Norhayati ya ini selesai dengan baik, tapi ternyata ini tidak hanya berakhir dengan pemberhentian, karena melalui media sosial juga masih ada cemoohan dan hinaan serta lain sebagainya. Sehingga beliau juga merasa terusik dan bagaimana supaya rasa keadilan yang dia cari selama ini, apa dasarnya diberhentikan itu untuk tetap diungkap,” terangnya.

Tim kuasa Hukum Norhayati juga menyampaikan sejumlah tudingan yang dianggap fitnah. Seperti kedekatan Norhayati Andris dengan salah satu Partai Politik pemenang Pilkada di Kalimantan Utara.

“Karena jabatan beliau adalah jabatan publik, supaya tidak terjadi pendugaan yang kurang baik terhadap publik juga, maka beliau juga harus memaparkan secara publik apa sebabnya sehingga beliau diberhentikan,” pungkas Syafruddin.

Lanjutnya, aturan pemberhentian ketua DPRD yang belum habis masa jabatnnya ada empat. Pertama jika meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga dinerhentikan sebagai anggota DPRD, dan keempat diberhentikan sebagai pimpinan DPR apabila melanggar sumpah dan janji. Kemudian partai politik bersangkutan mengusulkan pemberhentian bersangkutan sebagai pimpinan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi ada dasar hukum semuanya. Sumpah apa yang dilanggar, terus peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar. Semua tuduhan kepada ibu norhayati ini hanya berdasarkan perasaan saja, subjektifitasnya tinggi. Padahal pimpinan DPR adalah jabatan publik yang harus sesuai peraturan perundang-undangan kalau ada yang dilanggar. Seandainya ibu Norhayati melakukan perbuatan tercela seperti tindak pidana korupsi, narkoba dan lain-lain, itu berdasar untuk diganti. Sehingga inilah menyebabkan kita mencari nilai keadilan itu dimana. Kenapa seenanknya mengganti pejabat publik tanpa ada dasar hukum yang kuat,” demikian Tim kuasa hukum Norhayati Andris. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *