Gara-gara Jual Hp di Medsos, Pelaku Jambret ini Tertangkap Jatanras

TARAKAN, mediakaltara.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan kembali menangkap pelaku jambret, yang ketahuan menggunakan akun Media sosial (Medsos) Facebook temannya, menawarkan Handphone hasil jambret tersebut. Pelaku berinisial OB ini di tangkap saat melintas di sekitaran toko bilangan Yos Sudarso, Rabu (29/4/2020) malam lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pelaku OB ini diketahui melakukan aksi jambretnya pada Kamis (23/4/2020) pekan lalu di depan bengkel motor Jalan Pasir Putih, Kelurahan Karang Anyar. Korban merupakan seorang wanita, saat itu mengendarai sepeda motor. Namun dari arah belakang OB menyusul kemudian merampas tas milik korban, lalu bersembunyi di rumahnya, lantaran motornya dilihat korban.

“Saat tas itu dirampas pelaku, korban terjatuh dari motornya, sehingga tidak bisa mengejar. Dia hanya berteriak saja. Dalam tas korban berisi dompet, uang Rp1,3 juta, handphone, serta beberapa kartu-kartu penting lainnya,” ujarnya, Kamis (30/4/2020).

Dari kejadian ini Guntar menjelaskan, korban mengalami kerugian kisaran Rp3 juta. Penelusuran tindak pidana penjambretan mengarah ke pelaku, setelah ada postingan HP dijual di media sosial, memiliki ciri-ciri yang sama dengan milik korban.

“HP ini mau dijual pelaku di Medsos. Tapi belum ada yang beli. Saat OB ditangkap Polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic digunakan pelaku saat melakukan jambret. Sementara dompet yang dicurinya, dibuang sekitar Jalan Aki Balak. Sedangkan uang korban habis dipakai beli sabu,” beber Guntar.

Tidak hanya perkara jambret ini saja, Guntar menhaku, masih melakukan pengembangan lantaran motor yang digunakan pelaku dicurigai hasil curian.

“Pelaku sebelumnya juga residivis kasus yang sama pada 2017 lalu. Atas perbuatannya ini, OB kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *