TARAKAN, mediakaltara.com – Sering melakukan pengiriman kayu tanpa dokumen yang jelas atau ilegal Logging ke wilayah Nunukan, nakhoda kapal berinisial MA (44) dan satu Anak Buah Kapal (ABK) AS (49) diamankan Polairud Polda Kaltara yang menggunakan RIB XXXIV-2008 saat kedua orang itu diperjalanan menggunakan KM. Raihan Jaya Abadi 01.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, pada Minggu, 19 Maret 2023 kemarin KM. Raihan Jaya Abadi 01 kandas di perairan Pulau Tiga Kabupaten Tana Tidung (KTT) sehingga dicurigai oleh Tim Patroli dari Polairud Polda Kaltara sekira pukul 02.30 WITA.
“Kapal itu diduga berlayar dari Malinau akan menuju wilayah Nunukan untuk mengirimkan 25 kubik kayu Meranti dan Asam-asam. Soal hasil kayu ini ditebang dari hutan lindung atau hutan kota kita masih dalami,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Bambang menjelaskan, kayu-kayu ini rencananya akan dijual di wilayah Nunukan. Aktivitas dugaan ilegal logging keduanya pun sudah berlangsung beberapa kali. Setelah menyadari bahwa kayu yang akan dikirim ke Nunukan tak memiliki dokumen yang jelas pihaknya langsung menggiring kapal berwarna hijau tosca itu beserta MA dan AS ke Mako Polairud Polda Kaltara.
“Ini sudah keempat kalinya. Kita juga masih mendalami apakah mereka berdua ini memang penjualnya atau ada bosnya lagi. Yang pasti keduanya ini kita jadikan tersangka dulu. Nanti yang nerima di Nunukan siapa, kemudian yang di belakang mereka siapa. Itu masih pengembangan,” terang perwira melati tiga ini.
Ia mengungkapkan, sekali pengiriman perkubik kayu dihargai sebesar Rp 1,5 juta. Adapun modusnya, kedua pelaku memang berlayar dari Malinau pada siang hari dan setibanya di Nunukan sudah memasuki malam hari sehingga menjadi waktu yang pas untuk transaksi.
“Itu keterangannya mereka. Kita juga masih kembangkan keuntungan yang mereka dapat. Apakah digaji, atau pembagian berapa persen itu yang kita mau dalami. Nanti kita dalami terkait rekeningnya juga,” sebutnya.
Atas tindak kriminal keduanya disangkakan Pasal 12 huruf e sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana sudah dirubah dalam pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,”Kita kenakan dua pasal. Pasal Pelayaran juga dan kasus ini termasuk ke dalam ilegal logging,” demikian Dir Lolairud Polda Kaltara. (Mk90)