Jakarta: Berkas empat tersangka pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum. Keempatnya segera diadili atas perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Keempat tersangka itu yakni Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiar Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meira Woro Kustinah; Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
“Penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum pada hari ini atau Tahap II,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka tersebut. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
“JPU akan menyusun Dakwaan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Febri.
Untuk merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 159 saksi. Sebanyak 92 saksi merupakan pejabat dan PNS Kementerian PUPR dan sisanya swasta serta pihak lain yang terkait.
Selain memeriksa ratusan saksi, tim penyidik juga telah menyita dan menerima pengembalian uang dalam bentuk Rupiah dan 14 mata uang asing, dengan rincian Rp 40.156.845.147, US$ 501.600 , Sin$ 305.312, AUS$ 20.500, HK$ 147.240, EUR 30.825, GBP 4000, RM 345.712, CNY 85.100, KRW 6.775.000, THB 158.470, YJP 901.000, VND 38.000.000, ILS 1.800 dan TRY 330.
“Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kempupera, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi. Sebagian dari pejabat Kempupera telah melakukan pengembalian,” pungkas Febri.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply