TARAKAN, mediakaltara.com – Dibebaskan melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Eks Narapidana (Napi) Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, masing-masing pria berinisal TP dan SY terpkasa kembali masuk jeruji besi, lantaran melakukan penjambretan.
Saat ditemui, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Umum (Resum) Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengungkapkan, pelaku diketahui beraksi di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bilangan Yos Sudarso pada Sabtu (25/4/2020) lalu, dengan merampas dompet korbannya yang berisi uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya
“Dompet korban itu didalamnya ada tiga handphone (HP) serta uang tunai senilai Rp.1 juta. Dari kejadian ini korban alami kerugian hingga Rp.5 juta,” ungkapnya, Senin (27/4/2020.
Dien mengatakan, setelah unit jatanras melakukan penyelidikan, pertama menangkap pelaku TP di salah satu kos sekitaran kelurahan Sebengkok, hari Minggu lalu. Kemudian pelaku SY diamankan di kos Kelurahan Karang Anyar.”Jadi setelah keluar dari lapas, para pelaku ini masing-masing ngekos,” kata Dien.
Dari informasi yang diterima Dien membeberkan, kedua pelaku ini sebelumnya terjerat kasus pencurian, sehingga mendekam di lapas. Selama menjalani hukuman di Lapas, kedunya mendapat asimilasi yang merupakan program Kemenkumham, bersama 178 warga binaan lain.
“Tapi keduanya kini kembali menjadi tahahan Rutan Polres Tarakan. Atas kasusnya ini akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (rt20)
Leave a Reply