TARAKAN, mediakaltara.com – Efek pengaruh Minuman keras (Miras) seorang pria berinisial SR gelap mata dengan menganiaya dua orang wanita yakni istrinya serta wanita selingkuhannya.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi mengatakan usai pesta miras pada 19 Maret lalu. Melihat SR yang dalam kondisi mabuk, SI yang merupakan istri korban menelpon selingkuhan pelaku berinisial RA untuk membantu menenangkan SR.
“Setelah tiba di kediaman pelaku bilangan Jembatan Bongkok RT. 25 Kelurahan Karang Anyar. Dihadapan SR, korban RA menelpon teman lelakinya yang membuat SR cemburu. Sehingga terjadi cekcok dengan perempuan selingkuhannya itu, kemudian pelaku mengancam korban dengan pisau,” terangnya.
Dengan gelap mata, SR tetap mengayunkan sebilh pisau itu yang menyebabkan leher sebelah kanan RA alami luka sabetan.”Tidak hanya RA, istrinya pelaku yakni SI yang melerai pelaku dengan RA juga terkena pukulan di bibir sebelah kiri, sehingga lebam di bagian bibir sebelah kiri,” ungkap Kasat.
Aldi menuturkan, keributan tersebut memancing perhatian warga sekitar sehingga berdatangan kerumah SR. Melihat banyaknya warga SR langsung melarikan diri.
“Tapi SR tetap berhasil kita tangkap di Gang Tambak bersembunyi di rumah temannya, yang tidak jauh dari TKP. Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dan emosinya tidak terkontrol akibat minuman keras,”
Pengakuannya juga baru kali ini melakukan penganiayaan terhadap korban,” Atas perkara ini, SR disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (Mk90)
Leave a Reply