Duo Spesialis Curanmor Diringkus Jatanras saat Sedang Beristirahat 

TARAKAN, mediakaltara.com – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menggasak empat unit motor di lokasi berbeda, berhasil terunkap unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan pada 16 Juni 2022 lalu, dengan mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial RG dan DN.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, modus kedua pelaku yakni mengambil motor tidak terkunci stang kemudian menghidupkannya menggunakan kunci T. Selain itu, pelaku juga ada mendapat motor dengan kunci masih menempel di kontak.

“Pada TKP pertama kedua pelaku mengambilnya di salah satu rumah Jalan Sei Mahakam Kelurahan Kampung Empat. Kemudian berkasi di Jalan Lumpuran Kelurahan Kampung Satu, lalu Jalan Sungai Berantas RT. 5 dan Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Pamusian. Jadi total motor yang di ambil mereka sebanyak empat unit,” katanya, Senin (4/7/2022).

Aldi mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya di beberapa TKP, kedua pelaku melakukan pemantauan terlebih dahulu terhadap target-targetnya. Setelah melihat ada motor, langsung dibawa keluar dari daerah rumah korban.

“Untuk peran keduanya berbeda. RG sebagai eksekutor sedangkan DN bagian mendorong motor untuk dibawa kabur. Jadi pelaku RG ini memang merupakan seorang residivis yang terjerat kasus serupa,” ungkap perwira balok dua ini.

Untuk pengungkapan kasus ini, diakui Aldi, pihaknya menilai dari modus yang dilakukan. Disamping itu juga ada titik tertentu yang ada CCTVnya.

“Kedua pelaku kita amankan di Kampung Satu saat sedang berada di rumah DN. Pada saat diamankan keduanya sedang beristirahat. Waktu beraksi mereka selalu di malam hari,” terangnya.

Aldi menuturkan, keempat barang bukti motor belum sempat keduanya jual dan pada saat diamankan pun keempatnya masih berada dalam penguasaan pelaku,”Dari pengakuan keduanya motor itu akan di jual secara terpisah, sehingga mau dipreteli dulu baru dijual. Dari perkara ini, keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga KUHPidana, Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPidana, Pasal 362 junto Pasal 65 KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim Polres Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *