JAKARTA, mediakaltara.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyiapkan dua skenario sanksi kepada warga yang nekat mudik pada Idulfitri 1441 Hijriah. Sanksi dibagi menjadi dua tahapan baik saat arus mudik maupun arus balik.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan pada tahap pertama pihaknya mengedepankan langkah persuasif.
“Tahap pertama yaitu pada 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,” ujar Adita dalam telekonferensi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis, 23 April 2020.
Tahap kedua, 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020 bakal diberikan sanksi berat kepada pemudik yang masih nekat pulang kampung. Pemudik bakal mendapat denda.
“Akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda,” jelas dia.
Adita menuturkan tidak menutup kemungkinan waktu larangan mudik dapat diperpanjang sesuai perkembangan kasus covid-19 (korona). Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait terus berkoordinasi dalam melaksanakan teknis kebijakan pelarangan mudik.
“Di antaranya Kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan dan operator kereta api,” tutur dia.
Presiden Joko Widodo memutuskan melawang warga mudik. Ini untuk mencegah penyebaran covid-19. (medcom.id)
Leave a Reply