TARAKAN, mediakaltara.com – Buronan kasus penipuan dan penganiayaan berhasil diamankan polisi, saat tersangka melakukan pelarian di wilayah Berau, Kalimantan Timur. Kedua tersangka inisial BG dan RM, diamankan pada Jumat (30/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita.
Tersangka BG sebelumnya pernah dilakukan pengejaran oleh polisi di wilayah Juata Permai. Saat itu polisi yang hendak mengambil tindakan tegas terukur, salah sasaran dan mengenai salah seorang warga.
Polisi menangkap kedua tersangka dalam proses pelariannya menggunakan mobil travel. Saat ditangkap, kedua tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui identitasnya.
“Kami dibantu oleh Jatanras dari Ditreskrimum Polda Kaltara dan Polres Berau, mengamankan yang bersangkutan ini dalam proses pelariannya menggunakan travel bersama keluarganya. di pertengahan perjalanan dilakukan penangkapan secara langsung oleh Polres Berau dan Ditreskrimum Polda Kaltara,” kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia.
Pada laporan polisi yang pertama, tersangka BG dan RM melakukan tindak pidana penipuan, yakni penjualan udang kering.
“Berkaitan dengan penipuan, BG dan RM melakukan penipuan dengan melakukan penjualan udang kering, setelah dikasih uang panjar Rp 3 Juta, akhirnya udang tidak ada, uang dilarikan pelaku,” terang Kapolres Tarakan.
Selain kasus penipuan, BG juga dijerat dengan tindak pidana penganiayaan. Saat itu korban melihat BG dan RM sedang mendorong sepeda motor diduga hasil curian.
“Korban ini bersama temannya menginformasikan bahwa motornya hilang, kemudian dilakukan pencarian dan melihat lah sudara BG sama RM ini mendorong (motor), setelah ditegur BG tidak terima dan melakukan pemukulan dengan tangan kanan dan mengenai pipi korban,” ujar Kapolres Tarakan.
Saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan, terhadap dugaan kasus lain yang menjerat tersangka BG dan RM. Diantaranya dugaan kasus pencurian HP dan kendaraan bermotor.
“Ada beberapa tindak pidana lain yang saat ini masih dikembangkan, ada beberapa informasi yang sudah masuk ke kita, ada 6 kali pencurian HP yang saat ini masih kita dalami, kemudian pencurian motor sebanyak 2 unit, ini masih kita dalami,” jelas AKBP Taufik Nurmandia.
Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Tarakan. Saat ini polisi juga masih memburu pelaku lain yang berkaitan dengan tersangka BG dan RM.
“Untuk sementara 2 LP yang sudah kita buktikan dengan alat bukti dan saksi. Tersangka kita jerat pasal 351 dengan ancaman 2 Tahun penjara dan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman 4 Tahun penjara,” pungkas AKBP Taufik Nurmandia. (mk90)
Leave a Reply