TARAKAN, mediakaltara.com – Antisipasi pelanggaran Peraturan daerah (Perda) di bumi Paguntaka (Tarakan). Dinas Satpol PP Tarakan dan Pemadam kebakaran (Pmk) Tarakan melakukan razia Minuman keras, dan panti pijat tak berizin sejak, Jumat (6/12/2019) hingga Sabtu (7/12/2019) Kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Satpol PP dan Pmk Tarakan, Hanip Matiksan mengungkapkan, razia ini dibagi menjadi dua tim agar efektif. Ia mengaku, selain Tempat Hiburan Malam (THM), dan panti pijat, pihakya juha melakukan razia di sejumlah kos-kosan.
“Ada 10 lokasi yang kita datangi, termasuk THM di jalan Sungai Bengawan. Dari razia ini kami mengamankan 51 orang, terdiri 18 orang perempuan, 33 laki-laki dan 11 lainnya merupakan anak dibawah umur. Alasan kami mengamankan, karena tidak memiliki identitas, dan kedapatan sedang berudaan padahal bukan pasangan suami istri. Tim kami juga menemukan dua orang kurir sabu, tapi sudah diserahkan ke Sat Reskoba Polres Tarakan,” terangnya.
Lanjut Hanip, untuk puluhan Miras tak berizin, telah disita, lalu diamankan ke mako Dinas Satpol PP Tarakan.”Pemiliknya kita akan panggil untuk dimintai keterangan, dan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) nanti. Soal penyitaan Miras yang kita lakuka di lapangan, lantaran tidak memiliki izin, kemudian ada yang masih berproses izinnya, serta ada yang sudah memiliki izin tapi masa berlakunya habis,” tegasnya.
Hanip menjelaskan, razia merupakan operasi Penyakit masyarakat (Pekat), dan juga menjaga letertiban serta kondusifitas kota.

“Terkait pemantaua. di panti pijat, kta ada beberapa temuan. Seperti soal ijin yang masih di urus, dan ada yang mengamu sudah memiliki ijin tapi tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan suratnya sama pemilik panti pijat. Tapi akan kita panggil ke kantor untuk meminta menunjukkan surat izinnya,” ujarnya. (m86/rt20).

Leave a Reply