DPO Sabu Berhasil Tertangkap setelah Keluar dari Persembuyiannya

TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang pengedar narkotika yang masuk Dalam Daftar Pemcarian Orang (DPO) sejak 18 April 2022 lalu bernasib apes. Pasalnya, Polisi berhasil melacak keberadaan pria berinisial JA itu setelah keluar dari tempat persembunyian.

Diketahui bahwa JA merupakan DPO dari hasil pengembangan kasus narkoba. Sebelumnya jajaran Satreskoba menangkap pelaku ED dengan barang bukti sabu 36,32 gram sabu, namun saat akan menangkap JA ternyata dia sudah melarikan diri.

“Pelaku JA tertangkap di salah satu kos-kosannya. Petugas di lapangan saat itu mendapat informasi masyarakat, kalau JA berada di daerah Selumit Pantai RT 26. Saat tiba di lokasi polisi langsung mengamankan JA dan melakukan penggeledahan yang hasilnya tidak ditemukan barang bukti sabu,” ungkap Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO, IPDA Amirudin Husein.

Dari pengakuannya, JA selama ini berada di salah satu tambak. Ketika dilakukan tes urin terhadapnya, hasil menunjukan JA positif mengkonsumsi metaphetamine.“JA masih rutin konsumsi narkotika jenis sabu. Kalau dikaitkan dengan LP yang tanggal 18 April itu perannya dia sebagai orang yang memberikan sabu ke ED sebanyak satu bungkus,” terangnya.

Amir mengakui saat diperiks, JA berkelit bahwa bukan dia yang memberikan sabu kepada ED.

“Dari pengakuan ED di BAP, bahwa JA menjanjikan sejumlah upah Rp1 juta kepada ED setelah berhasil menjual sabu itu. Kita BAP ulang ke ED di lapas dan dia tetap mengatakan kalau JA yang memberikan sabu kepadanya. Tetap nanti pembuktian di persidangan, karena dari hasil urine JA ini masih konsumsi sabu. Jadi JA kita proses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 di pasangkan juga 117 karena urinnya yang positif narkoba,” demikian KBO Satreskoba Polres Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *