Divonis Seumur Hidup, Hendro Ajukan Upaya Banding

TARAKAN, mediakaltara.com – Sidang Putusan Terdakwa sabu 2,4 kilogram, Hendro Setiawan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Tarakan memberikan vonis seumur hidup terhadap terdakwa, Selasa (4/8/2020) kemarin.

Diketahui, pada agenda sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hendro dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1.000.000.000, subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tarakan Melcky Jonny Ottoh menerangkan, pertimbangan majelis hakim memvonis Hendro dengan hukuman seumur hidup, salah satunya karena terdakwa dianggap sangat terbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

“Diawal persidangan terhadap dakwaan yang diajukan JPU, si terdakwa tidak ada mengajukan keberatan. Kemudian ketika masuk keterangan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), para saksi memberikan keterangan awal yang merujuk pada terdakwa. Tapi dalam perjalanan persidangan semua keterangan saksi berubah. Itu juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dan mengambil satu sikap bahwa terdakwa tidak pantas dihukum 20 tahun penjara,” terangnya.

Melcky menyebut, terdakwa Hendro dalam perkara ini terbukti melanggar pasal 114 ayat 2. Dalam perkara itu, semua barang bukti yang diamankan penyidik terhadap mobil dan uang, diputuskan untuk dirampas dan digunakan untuk perkara lain.“Jadi tinggal TPPU nya yang belum dibuktikan,” tuturnya.

Usai Persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa Nunung Tri Sulistyawati mengaku, sudah menyatakan banding terhadap putusan itu.

“Dari BAP sampai persidangan, dia (Hendro) tidak mengakui bahwa terlibat dalam perkaranya itu. Sedangkan untuk uang Hendro yang sempat disita penyidik, itu uang yang dibawa Hendro ke Bogor untuk perjalanannya. Kita akan lampirkan asal-usul uang itu dalam banding nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Dinasto Cahyo Oetomo selaku JPU mengungkapkan, siap menyatakan banding apabila PH terdakwa menyatakan banding.

“Intinya kalau terdakwa banding maka kita akan banding. Iya putusannya lebih tinggi dari tuntutan yang kami berikan terhadap terdakwa” tutupnya.

Untuk Diketahui, Hendro menjadi tersangka setelah diamankan BNNP Kaltara di Bogor, Jawa Barat  tanggal 15 Oktober 2019 lalu. Pasca menangkap Rizal alias Enteng, Ikram, Wahyudi, Adnan dan Hendra, dengan barang bukti 2,4 kg sabu di Perairan Tarakan. (mk86/rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *