Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Dua Terdakwa Cabul Ajukan Banding

TARAKAN, mediakaltara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus pencabulan masing-masing inisial RH (16) dan ASW (16). Kedua terdakwa divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara dan 1 bulan pelatihan kerja.

Diketahui, dua remaja putus ini dituntut JPU dengan sangkaan pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d UU RI No. 17 tahun 2016. Mereka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), setlah dilaporkan mencabuli korban berusia 12 tahun, pada April lalu.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengungkapkan, alasan majelsi hakim memvonis lebih tinggi karena selama persidangan terdakwa memberikan pernyataan yang berbelit-belit Padahal, pada kenyataannya, pencabulan itu memang terjadi dan pelaku menyetubuhi korban, meskipun tidak keseluruhan alat kelaminnya masuk. Jadi, perbuatan itu memang dilaksanakan,” terangnya.

Melcky mengungkapkan, dari tuntutan, pembelaan, hingga vonis dibacakan berurutan selama tiga hari sejak Rabu (1/7/2020) lantaran masa tahanan kedua terdakwa hampir habis. Sementara, pembuktian dari JPU terkait kasus pencabulan ini lebih lambat.” Jadi kasus pidana dengan terdakwa anak memang masa tahanan setengah dari orang dewasa, hanya 30 hari ditambah 15 hari sejak ditahan. Kemudian atas putusan ini, anak yang berhubungan dengan hukum itu mengajukan banding,” ungkap dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Dinasto Cahyo Oetomo mengatakan, dalam persidangan sebelumnya terdakwa ASW mencabut keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), yang awalnya mengakui perbuatannya mencabuli korban.

“Saksi berkas juga dihadirkan, jadi saksi meringankan, keterangannya juga tiba-tiba berbeda dengan di berkas. Alasannya, karena ASW tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Tapi, waktu di Majelis Hakim, ditanya ternyata bisa menjawab lancar dan mengerti apa yang kami tanyakan,” bebernya.

Lanjut Dinasto, Saksi korban, di persidangan mengaku benar dicabuli kedua terdakwa. Sehingga melaporkan keduanya ke Polres Tarakan.

“Kalau Penasehat Hukum banding, ya kami banding juga otomatis. Akan tetap kami kawal sampai Pengadilan Tinggi,” tandasnya.

Di lain sisi, Penasehat Hukum Terdakwa, Nazamuddin menyatakan banding, karena pembelaan dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan. Ia juga berkeyakinan ASW sejak awal tidak melakukan pencabulan, meskipun RH memang mengakui perbuatannya.“Kita langsung nyatakan banding, supaya anak-anak ini dapat keadilan hukum,” ucap Nazamuddin.

Terpisah, keluarga terdakwa, Sultan merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Pihaknya menilai keadilan benar-benar tidak terlihat dalam sidang, terutama dalam proses menghadirkan saksi yang menurut fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan ASW ikut melakukan pencabulan.

“Dalam fakta persidangan juga sebenarnya mengungkap kebohongan korban, itu tidak dipertimbangkan Hakim. keluarga saya yang tidak melakukan kenapa harus divonis rata. Pelaku pertama sudah mengaku mencabuli korban dan katanya ASW tidak melakukan, tapi tidak dipertimbangkan Majelis. Kasus ini, tampaknya hanya mendorong untuk menghukum, tanpa melihat apa yang terjadi di lapangan. Hukum itu tidak ditegakkan,” pungkasnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *