TARAKAN, mediakaltara.com – Tiga orang wanita pekerja seks di amankan personil Direktorat Reserse kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltara di salah satu hotel sekitaran Jalan Pangeran Diponegoro, kecamatan Tarakan Tengah, Minggu (19/4/2020) lalu. Saat dikembangkan dari tiga wanita itu personil Ditreskrimsus bergerak cepat di bantu personil Polres Malinau menangkap ibu rumah tangga berinisial CP (23) berperan sebagai Mucikari, yang saat itu berada di Kabupaten Malinau.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse kriminal khusus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK, MH melalui PS. Kasubdit V / Siber Dit Reskrimsus, Ipda Yazwar SE. SH. MH.P menerangkan pengungakapan ini berawal dari patroli siber, kemudian melihat salah satu akun instagram milik CP menawarkan jasa prostitusi online.
“Saat dilakukan pengecekkan, kami dapati informasi tidak hanya satu wanita saja yang ditawarkan CP namun banyak sekali. Jadi CP memang tinggal di malinau, karena dia menggunakan media elektronik via medsos whatssap dan Instagram dalam berkomunikasi. Dia bisa menyediakan wanita tergantung dimana wilayah pengguna jasanya berada. Misalkan pengguna jasa di Tarakan maka akan dicarikan. Begitu juga kalau pengguna jasanya di malinau, Nunukan dan bulungan bisa dia carikan, karena dia sebagai mucikari,” terang Yazwar, Kamis (23/4/2020).
Sementara terkait pengungkapan tiga wanita pekerja seks di salah satu hotel itu, kata Yazwar, saat mendapat informasi ada kegiatan prostitusi di Tarakan, pihaknya bergerak dari bulungan ke Tarakan. Rencananya tiga korban ini akan di bawa ke Bali.
“Sebelum keberangkatan mereka (tiga wanita pekerja seks) di inapkan di hotel tersebut, Hari minggu Malam kami amankan. Mereka rencananya akan di bawa menggunakan pesawat terakhir hari minggu itu. Dari keterangan CP, tiga orang ini dihargai Rp23 juta untuk jasanya saja diluar tanggungan ke Bali. Dari Rp23 juta itu mucikari meminta komisi Rp6 juta. Informasinya kemarin ada di bawah umur tapi korban yang kami dapatkan semua cukup umur. Tiga korban ini semua orang Tarakan,” bebernya.
Yazwar mengungkapkan, jumlah wanita di bawah mucikari ini tidak terikat, lantaran memiliki banyak rekanan di tiap daerah yang ada di Kaltara.
“Pelaku Berprofesi sebagai mucikari sejak pertengahan 2019. Dia memilih menjadi mucikari karena deaakan ekonomi, dan suaminya belum mendapat pekerjaan. Selama diperiksa CP kooperatif kepada penyidik. Kalau dari keterangan CP, pengguna jasa dari kalangan pengusaha di kaltara, seperti perusahaan tambang batu baru, atau kelapa sawit,” tandasnya.
Yazwar menjelaskan, Sekali kencan biasanya mucikari memasang tarif antara Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk sekali main. Dari uang itu CP mendapat komisi Rp1 juta. Sementara tarif long time tergantung dari kesepakatan antara pengguna jasa dengan wanitanya.
“Dari tindak pidana ini kami juga mengamankan barang bukti dari CP berupa HP, Nomor HP, akun Instagram, Facebook, dan Email. Atas perbuatannya, CP kita jerat Pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kita lapis dengan Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1), dan atau pasal 30 junto pasal 4 ayat (2) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Kemudian juga pasal 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, jadi ancamannya maksimal 13 tahun penjara,” demikian Yazwar. (rt20)
Leave a Reply