Disinyalir Tak Patuhi Perintah, Kombes Pol Teguh Dinonaktifkan dari Jabatannya

TARAKAN, mediakaltara.com – Kabar mengejutkan diinternal Polda Kaltara membuat masyarakat bertanya-tanya. Pasalnya, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro mendadak Dinonaktifkan sementara dari Jabatannya Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/KEP/2023 yang ditandangani Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya. Kabar mengejutkan ini juga sempat menghebohkan jagad dunia maya melalui postingan akun Instagram @Polisi_Indonesia.

Diketahui, dalam surat perintah itu tertuang dasar pemberhentian Teguh. Diantaranya berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Teguh diberhentikan sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara serta ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Pamen Polda Kaltara. Posisi Teguh digantikan oleh AKBP Febryanto Siagian. Surat Perintah tersebut dikeluarkan pada 10 April lalu.
Dari akun medsos Polda Kaltara, Teguh diduga tidak profesional dalam melakukan audit penyidikan. Seperti perkara hilangnya barang bukti BBM ilegal pengungkapan Ditreskrimsus Polda Kaltara yang sudah P21, namun ditolak oleh Kejaksaan Negeri Nunukan belum lama ini.

Sementara dari sumber lain menilai, pencopotan Teguh tanpa ada klarifikasi. Sebab, Teguh diduga membantu Paminal Mabes Polri mengambil rekaman CCTV Kapolda Kaltara, Daniel Adityajaya saat menerima uang dari pengusaha di Kaltara.

Saat dihubungi, Dirreskrimsus Polda Kaltara, Hendy Febrianto Kurniawan dan Kombes Pol Teguh Triwantoro enggan merespon panggilan pewarta. Namun rekaman suara Hendy diduga berkomunikasi dengan Kapolda Kaltara tersebar luas di media sosial. Dalam rekamannya Hendy mempertanyakan bawahannya yang dilakukan mutasi. Sehingga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan pimpinan.

“Kalau memang hari ini diputuskan, mohon izin. Saya yang dipersalahkan, silahkan saya di kode etik. Saya bertanggungjawab penuh atas kesalahan anak buah saya. Mohon maaf jenderal, saya tidak transaksional,” ucap Hendy dalam rekaman di media sosial.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengungkapkan, pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi. Terkait pemberhentian sementara jabatan Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tertuang dalam pasal 4 ayat 2, anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri,” ungkapnya, Minggu (16/4/2023).

Mempertimbangkan keadaan saat itu, kata Budi, Kapolda Kaltara segera mengambil keputusan. Pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas polri adalah Kapolda untuk kasatker di lingkungan Polda sesuai pasal 12 ayat 1 huruf (d).

“Pemberhentian sementara ini sudah sesuai mekanisme atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Hal ini dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. Pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke mabes Polri,” ujarnya.

Ia membeberkan, pelanggaran Kombes Pol Teguh salah satunya tidak patuh melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal kasus April 2022 lalu. Dimana untuk keterlibatan anggota Polri tidak dilaksanakan.

Kasus pencurian BBM ilegal yg sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat Gelar Perkara di ruangan bapak Kapolda Kaltara.

“Ini kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. Agar tidak mengganggu proses, maka Kombes pol Teguh sementara ini dinonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” Urainya.

Tanggapi Kabar Soal Kombes pol Teguh Bantu Paminal Mabes Polri

Budi mengaku, berkaitan kabar personel Paminal Mabes Polri yang mengambil rekaman CCTV di ruang Kapolda Kaltara, merupakan isu yang dibuat oleh oknum polisi. Ada 3 akun medsos yang diduga membuat opini untuk membela Hendy dan Teguh.

“Jika terbukti ya silahkan. Video CCTV itu yang mengambil pasti anggota Polri. Apakah betul atau tidak, karena tidak mudahkan mengambil CCTV. Yang jelas harus melalui Divisi TIK. Jadi Perlu didalami lagi, soal dicuitan itu pasti ditindaklanjuti,” akunya.

Ia menegaskan, jabatan Kabid Propam Polda Kaltara bisa kembali dijabat oleh KBP Teguh, Jika nantinya dalam proses pemeriksaan oleh ADTT tidak terbukti.

“Kenapa di non aktifkan, agar tidak mempengaruhi yang lain. Tapi sekarang sampai anggota sudah ikut teroengaruh dan bercuap-cuap di medsos. Itukan masuk pelanggaran ITE juga. Nanti dari tim Polda Kaltara menindaklanjuti ini. Sebelum upaya hukum, kita lakukan persuasif dahulu. Media juga seharusnya tidak mengompori, tapi memberikan informasi ke publik bahwa Polda Kaltara serius menangani upaya penegakan hukum secara internal sesuai mekanisme meski tidak harus di sampaikan ke publik,” demikian Kabid Humas Polda Kaltara. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *