TARAKAN, mediakaltara.com – Mencegah penularan Covid-19 kepada para pelajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan mengeluarkan Surat Edaran Larangan Pelajar Berkeliaran di Masa Pandemi Covid-19. Edaran ini ditujukan kepada kepala sekolah di Tarakan.
Kadisdikbud Kota Tarakan, Drs. Tajudin Tuwo, M.Si mengatakan, tindak lanjut edaran ini, seluruh kepala sekolah berkewajiban memberitahukan isi surat edaran tersebut ke setiap wali kelas, dan disampaikan kepada orang tua siswa khususnya SD dan SMP.
“Mukai hari ini siswa dilarang berkeliaran waktu malam ya, khusunya sudah melewati jam 21.00 WITA. Edaran ini dikeluarkan karena, selama masa adaptasi kebiasaan baru ini banyak ditemukan pelajar sering menghabiskan waktu di cafe dibandingkan di rumah, ditambah lagi tak jarang juga ditemukan tak mematuhi protokol kesehatan dalam kondisi pandemi ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila tak mengindahkan edaran tersebut, pihaknya yang bekerjasama dengan Satpol PP Tarakan akan turun melakuian razia.
“Kita harapkan bersama dan ini untuk anak-anak kita semua agar tidak terjangkit virus Covid-19, maka kita keluarkan surat edaran ini. Sebenarnya yang dikhususkan bahwa edaran ini ditujukan kepada orang tua siswa agar anaknya tidak dibiarkan berkeliaran dalam waktu malam. Kita sebenarnya tidak berharap ya ada anak-anak kita terjaring razia dari Satpol PP,” tuntas Kadisdikbud Kota Tarakan. (mk89/rt20)
Leave a Reply