Dirut PDAM Tarakan Tersangka dalam Perkara ITE

TARAKAN, mediakaltara.com – Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse kriminal khusus (Dit Reskrimsus) menetapkan Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan menjadi tersangka dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk diketahui, Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pertanggal 8 September 2020, sesuai surat pemberitahuan Dit Reskrimsus kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim yang ditandatangi langsung Dir Reskrimsus Kombes Pol Panji Susbandaru. Iwan Setiawan dianggap melanggar pasal 45 ayat 3, Junto Pasal 27 ayat 3 UURI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2006 tentang informasi Elektronik, atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

Menanggapi penetapan ini, Iwan Setiawan baru mengetahuinya saat surat pemberitahuan itu beredar ke media sosial, pukul 12.00 WITA. Ia merasa, penetapan tersangka ini dinilai ada unsur politis.

“Jelas ini ada unsur politisnya. Kita lihat saja kan ada eskalasi Pilgub, serta melihat kegiatan saya selama setahun terakhir. Biasa aja itu, memang Resiko perjuangan. Bung Karno saja dipenjara 22 tahun,” cetusnya, Kamis (10/9/2020).

Ia mengakui, belum ada menerima panggilan penyidik Direskrimsus Polda Kaltara, terkait penetapan tersebut.

“Saya masih menunggu arah perkembangan penetapan sebagai tersangka ini. Penetapan ini ada rasa ketakutan salah satu oknum dalam arah politiknya di Pilgub 2020. Kan masih ada proses P18 dan P21 yang harus dilewati sebagai administrasi di kepolisian. Pelapor itu ingin membungkam saya. Yang jelas begitu. Itu pasti arahnya kesana. Saya nda mau terlalu banyak komentar. Kita lihat saja gimana arahnya dan seperti apa,” demikian Dirut PDAM Tirta Alam Tarakan. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *