Dipanggil Lewat Aplikasi Michat, Tas Tukang pijat ini Dicuri Si Pengguna Jasa

TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang wanita pekerja jasa pijat (Massage) panggilan menjadi korban pencurian di sebuah Losmen wilayah Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah pada 27 Agustus lalu.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial ER pengguna jasa pijat, yang memanggil korban lewat aplikasi massanger Michat.

“Pencurian ini modusnya si Pelaku melalui aplikasi michat memanggil tukang pijat wanita ini. Setelah di berikan jasa pijat, korban masuk ke kamar mandi untuk bersihkan diri. Ternyata kesempatan itu di manfaatkan pelaku ER membawa kabur tas milik korban,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko, Senin (30/8/2020).

Guntar mengatakan, korban mengetahui barang miliknya hilang, saat keluar kamar mandi sudah tidak melihat pelaku dan tasnya itu.”Dalam tas korban itu, isinya ada uang dalam dompet sebesar Rp1,7 Juta dan HP. Kejadian ini dilaporkan 27 Agustus lalu,” kata dia.

Ia menjelaskan, pelaku berhasil di tangkap unit Jatanras hari Minggu 30 Agustus kemarin di sebuah kos-kosan. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni tas, dompet dan HP. Untuk uang tunai sudah tidak ada.

“Pelaku mengambil barang korban karena butuh uang. Jadi atas perbuatannya ini pelaku ER kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3,” demikian Kasat Reskrim Polres Tarakan. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *