TARAKAN, mediakaltara.com – Pasca demo masyarakat pantai Amal, pada Selasa (20/8/2019) lalu, yang dilaporkan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan ke Polres, lantaran ada sejumlah masa melakukan pengerusakan. Prosesnya sedang masuk tahap penyidikan Satreskrim.
Saat Satreskrim ingin meminta keterangan sejumlah masyarakat pantai amal, puluhan masyarakat lainnya ikut menemani dan menunggu proses pemeriksaan itu, Jumat (23/8/2019).
Saat ditemui, Yusuf seorang warga pantai Amal mengungkapkan, ada sejumlah warga Amal dilaporkan Lantamal XIII ke Polres Tarakan terkait pengerusakan fasilitas saat demo. Masyarakat yang turun demo waktu itu karena adanya kegiatan len clearing yang dilakukan oleh Lantamal XIII terhadap lahan yang meruapakan milik warga.
“Sebelum mereka mau pasang tenda, kami sudah sampaikan baik-baik kalau bisa tenda itu dibongkar, karena itu lahan masyarkat.Namun pemberitahuan kami itu tidak diindahkan. Tidak lama setelah tenda berdiri ada alat berat dikerahkan untuk membersihkan lahan tersebut. Sehingga dari situ lah warga tidak terima dan akhirnya warga melakukan demo,” ungkapnya.
Kata Yusuf, puluhan warga lain yang tidak diperiksa namun ikut datang, hanya untuk memberikan pendampingan terhadap warga yang dimintai keterangan.
“Kami dapat Info di lahan masyarakat akan dibangun rumah dinas angkatan laut. Dari pemeriksaan itu beberapa tokoh masyarakat sempat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Termasuk dirinya juga yang sempat memberikan keterangan. jadi sudah sepuluh orang warga yang dimintai keterangan oleh penyidik. Kami juga sempat mendapat isu teman mau ditahan makanya datang, ternyata itu Hoax,” bebernya.
Disisi lain, Wakapolres Tarakan, Komisaris Polisi Bambang menuturkan, pihaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat yang datang ke Polres, kalau pemanggilan itu hanya untuk dimintai keterangan.
Selain masyarakat Pantai Amal, pihaknya juga memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Lantamal XIII sebagai pelapor.
“Sebetulnya ini tidak ada langsung upaya penahanan, karena yang bersangkutan masih sebagai saksi. Cuma karena masyarakat sudah terlanjur ke sini, makanya tunggu baru pulang sama-sama. Dilaporkan itu perusakan properti, yang barang buktinya sudah kita amankan. Jadi usai melengkapi pemeriksaan saksi dari terlapor maupun pelapor, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya. (rt20)
Leave a Reply