TARAKAN, mediakaltara.com – Disinyalir berusaha menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan berkaitan tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, seorang oknum polisi aktif berinisial HSB harus diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltara, di area terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan.
Setelah diamankan, HSB di giring ke rumahnya di bilangan Jalan Mulawarman, belakang ATM Drive Thru, RT 24, Kelurahan Karang Anyar Pantai, untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kasus yang menyeret namanya.
Setelah lebih 5 jam memeriksa di kediaman Ketua IPSS Kaltara itu, tim bergerak lanjut menuju Pelabuhan Malundung untuk melakukan pemeriksaan lima kontiner yang berkaitan dengan oknum polisi HSB.
“Penyelidikan kita bermula dari informasi aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekatak. Kami membentuk tim gabungan dari Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan. Pada tanggal 30 April 2022, tim menuju ke Sekatak, Kabupaten Bulungan dan benar mendapatkan praktek tambang emas ilegal,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, Rabu (4/5/2022).
Hendy menyebutkan, dari pengungkapan awal itu, tiga orang sebagai mandor, korlap dan penjaga rendaman bak sianida diamankan dan telah ditetapkan tersangka. Kemudian diamankan dua orang terduga pelaku yaitu HSB sebagai pemilik dan sebagai penghubung antara HSB dengan lokasi tersebut.
“Jadi kegiatan di tambang ilegal itu perendaman emas menggunakan sianida dan karbon. Kemudian kita amankan 5 orang dan kita periksa 3 dinyatakan tersangka dan sudah dilakukan penahanan kemudian menyatakan bahwa pemilik nya adalah saudara HSB,” jelasnya.
Perwira bunga dua ini menuturkan, HSB berupaya menghilangkan BB dan menghalangi penyidikan secara subjektif. Unsur sudah terpenuhi sehingga dilakukan penahanan.”Barang bukti yang diamankan berupa dokumen berisi usaha-usaha ilegal diantaranya tambang emas dan bisnis baju bekas. Selain itu, kepolisian juga menyegel kamar HSB, bangunan rumah yang akan dibangun untuk pejabat tertentu, satu unit mobil Toyota Alphard dan satu unit mobil Honda Civic,” jelas Hendy.
Lanjut Hendy, Penggeledahan dirumahnya itu berkaitan dengan data catatan keuangan kepada beberapa pihak, kemudian diamankan juga handphone dan barang berharga termasuk uang.
“Uang nilainya tidak seberapa juga, dan bangunan rumah untuk pejabat itu kita bisa sangkutkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Pidana tetap kita jalankan sesuai peradilan umum, terkait kode etiknya nanti dari Propam yang akan menjalankan fungsinya. HSB kita sangkakan Pasal 158 Junto Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,” demikian Dir Reskrimsus Polda Kaltara. (Mk90)
Leave a Reply