Dagang Sabu, Seorang IRT Ditangkap Tim Berantas BNNK

TARAKAN, mediakaltara.com – Sebanyak 130 Paket sabu siap edar berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan. Ratusan bungkus sabu seberat 25,23 gram itu milik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (29) warga Timbunan Beringin, Kelurahan Selumit Pantai,

Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkotika pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 19.30 Wita, di salah satu rumah Jalan Yos Sudarso, daerah Timbunan Beringin, RT 13, Kelurahan Selumit Pantai.

“Dalam rumah pelaku, personil kita menemukan barang bukti 130 bungkus kecil sabu. Saat ditimbang beratnya 25,23 gram. Kemudian barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni uang tunai Rp 1,5 juta dalam toples warna ungu. Lalu plastik klip bertuliskan angka 5, 8, dan 10,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).

Tampak barang bukti saat digelar dalam press realese BNNK Tarakan, Selasa (9/6/2020).

Dewi mengatakan, saat di gerebek dalam rumah itu hanya ada SU dan anaknya yang berusia 8 bulan. Dari keterangan SU, suaminya sudah beberapa hari tidak pulang kerumah lantaran sedang bertengkar. SU juga membeberkan sabu ini merupakan milik suaminya, sedangkan dia hanya membantu menjualkan.

“Pelaku juga turut membantu suaminya menjual sabu kepada pelanggannya. Jadi kalau ada pembeli datang, transaksinya melalui lubang rumah yang bentuknya seperti loket pembayaran. Ada kamar khusus jadi transaksinya lewat situ. Kita juga menemukan lubang di lantai rumah, yang digunakan untuk melarikan diri. Waktu kita amankan, SU sedang menunggu pembeli di depan pintu rumah. Toples dan sabu dalam dompet ada di depan SU,” terang Agus Surya Dewi.

Terkait paket sabu yang di jual itu, Kata Dewi, SU mengaku tidak mengetahuinya. Sabu siap edar ini beratnya berbeda, sehingga harganya juga dinilai berbeda-beda.

“SU dan suaminya ini sudah sejak 8 bulan berjualan sabu. Kita sudah tetapkan DPO terhadap suaminya ini. Suami SU juga diketahui residivis kasus narkotika, dan pernah ditahan di Lapas Berau, Kaltim,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, ditegaskan Kepala BNNK Tarakan, SU dijerat pasal 114 ayat 2,  junto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman maksimalnya bisa sampai 20 tahun penjara,” demikian Agus Surya Dewi. (mk86/rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *